Sekolah Digusur, Guru & Murid TK Nangis

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

TANGERANG - Eksekusi lahan tanah seluas 2.000 meter milik TK Nurul Hadi, di Kampung Maruga, RT 02/08, BSD Sektor IVX-6, Nusa Loka Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, diwarnai isak tangis para siswa dan orangtua.
 
"Atas nama Undang-Undang, cepat kosongkan bangunan sekarang juga," teriak petugas Polsek Serpong, melalui pengeras suara, kepada puluhan guru, siswa, dan orangtua yang masih berada di dalam gedung TK Nurul Hadi.
 
Sebelumnya, Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memberikan waktu selama 15 menit kepada guru, orangtua dan siswa untuk meninggalkan gedung dan membawa semua perlengkapan sekolah ke tempat yang sudah disediakan pihak pemohon di gedung Madrasah, 200 meter dari TK Nurul Hadi.
 
"Saya sudah memberikan waktu sejak 2006 dan sudah menyediakan tempat di daerah Madrasah dan sudah saya bayar, jaraknya 200 meter dari lokasi," ujar Kamal Singadirata, pengacara kuasa pemohon eksekusi, di lokasi, Kamis (26/5/2011).
 
Ditambahkan, sesuai dengan Putusan PN Tangerang No 45/PEN.EKS/2010/PN.TNG., Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung, pihak termohon dalam hal ini M Said Didu, dinyatakan sebagai orang yang berhak memiliki tanah tersebut.
 
"Saya berkesan jangan gunakan anak-anak itu menjadi tameng. Maka kami beri waktu 15 menit dari sekarang. Baru gedung ini akan kita bongkar," terangnya berkeras.
 
Sementara menurut pemilik tanah dan TK Nurul Hadi, Nur Meutia Syaparanti mengatakan, dirinya juga berhak atas tanah yang saat ini dijadikannya tempat pendidikan untuk anakwarga sekitar yang tidak mampu. "Di atas tanah ini berdiri TK untuk kaum dhuafa dan TPA," jelasnya.
 
Kisruh tanah seluas 2000 meter itu, berawal sejak 1999, saat pemilik tanah Oong Kunaidi, menjual tanah itu kepada bapak M Said Didu. Kemudian, pada 2001 Oong Kurnaidi menjual kembali tanah itu kepada Nur Meutia Syaparanti.
 
"Tentunya pak Said Didu telah melakukan jual beli terlebih dahulu berdasarkan AJB. Rencana hari ini akan dilakukan eksekusi," terang Trino Irwan, Juru Sita PN Tangerang.

(teb)

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar