KPK Masih Pelajari Somasi Panda

Satu-satunya cara untuk mengikuti terbaru tentang
adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA - Wakil Pimpinan KPK, M Jasin, masih mempelajari surat somasi yang diajukan tim kuasa hukum Panda Nababan, terkait dengan pernyataannya di salah satu media massa.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan somasi merupakan hak Panda Nababan. "Kami pelajari dulu oleh pak Jasin. Dan menjadi hak yang bersangkutan untuk mengajukan somasi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2011).

Seperti diberitakan, surat somasi Panda, disampaikan tim kuasa hukumnya yang diwakili Patra M Zen ke Gedung KPK. Ini berdasarkan pernyataan M Jasin di sebuah media massa pada 27 Agustus 2009 lalu, ungkap dia

M Jasin menyebut Panda bermasalah karena sebelumnya sudah ada testimoni yang didalamnya bercerita tentang keterkaitan Ari Muladi dan Edi Suwarsono dalam kasus makelar kasus (markus).

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Testimoni tersebut oleh Panda dilaporkan ke Mabes Polri. Pelaporan Panda tersebut, menurut Jasin dalam pernyataannya di media massa, merupakan tanda kalau yang bersangkutan memang didiuga kuat tersangkut masalah di KPK. Bagaimana bisa Jasin bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Karena saat itu Panda belum terlibat kasus di KPK, ucapnya.

Apalagi, kata Patra, kalau mau digambarkan lebih lanjut meski tidak ada hubungan antara kasus Antasari yang dilaporkan ke Mabes Polri tersebut dengan kasus cek pelawat, tapi sebenarnya terkait secara tidak langsung.

Menurutnya, dengan adanya fakta itu sejak jauh hari Panda sebenarnya sudah ditarget dan dipaksakan untuk dimasukan dalam kasus cek pelawat.

Fakta-fakta tersebut, semakin tidak rasional jika merunut ke asal berkembangnya kasus cek pelawat. Misalnya, untuk penetapan Panda sebagai tersangka saja, KPK baru melakukannya pada 1 September 2010.
Kemudian, untuk gelar sidang perdana kasus serupa yang melibatkan terdakwa Dudhie Makmun Murod juga baru dilakukan pada 8 Maret 2010.

œAtas semua pernyataan itu, M Jasin harus meminta maaf dan mengklarifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam dari sekarang. Jika tidak, kami akan membawanya ke jalur hukum, tandasnya.
(ram)

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar