VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan Fraksi Partai Demokrat masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century. Dia mengatakan, hasil audit itu akan dijadikan dasar untuk menentukan sikap Fraksi Partai Demokrat apakah menyetujui atau menolak pengajuan Hak Angket Century. "Sehingga perkaranya menjadi terang benderang," kata Anas Urbaningrum dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Jumat 13 November 2009. "Apakah ada penyimpangan, siapa yang menyimpang, apakah ada aliran dana ilegal, kita tunggu hasil auditnya." Anas mengatakan Fraksi PD menilai bahwa usulan angket jelas terburu-buru dan belum ada dasarnya. Menurut dia, tendensi politik lebih menonjol dalam usul angket tersebut. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
"Fraksi Partai Demokrat konsisten dengan penegakan hukum dengan melalui jalur hukum. Bukan dengan jalur non hukum. Kami tidak setuju dengan politisasi," ujar dia. Namun demikian, Fraksi PD melihat usulan hak angket itu sebagai hal yang biasa saja. Usulan itu, lanjut dia, adalah hak dewan yang lazim. "Tidak perlu dikhawatirkan," kata dia. Usul angket skandal Bank Century ini dipicu persetujuan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan pada bank yang bangkrut itu sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu membengkak tiga kali lipat dari yang disetujui parlemen. Selain itu, meski dana talangan membengkak, sejumlah nasabah bank tersebut tak bisa mendapatkan tabungannya di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. Tuntutan untuk mengusut tuntas skandal ini terus bergulir. Berbagai kalangan, mulai dari kalangan partai, pengamat, dan LSM semakin gencar menyuarakan skandal Bank Century. Di lingkungan anggota dewan sendiri, hingga siang tadi, Jumat sudah ada sebanyak 139 anggota dewan yang setuju dengan pengajuan Hak Angket Century. ¢ VIVAnews
"Fraksi Partai Demokrat konsisten dengan penegakan hukum dengan melalui jalur hukum. Bukan dengan jalur non hukum. Kami tidak setuju dengan politisasi," ujar dia. Namun demikian, Fraksi PD melihat usulan hak angket itu sebagai hal yang biasa saja. Usulan itu, lanjut dia, adalah hak dewan yang lazim. "Tidak perlu dikhawatirkan," kata dia. Usul angket skandal Bank Century ini dipicu persetujuan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan pada bank yang bangkrut itu sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu membengkak tiga kali lipat dari yang disetujui parlemen. Selain itu, meski dana talangan membengkak, sejumlah nasabah bank tersebut tak bisa mendapatkan tabungannya di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. Tuntutan untuk mengusut tuntas skandal ini terus bergulir. Berbagai kalangan, mulai dari kalangan partai, pengamat, dan LSM semakin gencar menyuarakan skandal Bank Century. Di lingkungan anggota dewan sendiri, hingga siang tadi, Jumat sudah ada sebanyak 139 anggota dewan yang setuju dengan pengajuan Hak Angket Century. ¢ VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar