Truthfully, the only difference between you and news experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to news.
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian berharap Tim 8 menyerahkan rekomendasi hasil verifikasi kasus dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Nanan Sukarna, Polri akan menerima apapun isi rekomendasi tersebut. Meski demikian, Polri akan melaksanakan rekomendasi itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika Polri diminta untuk menghentikan kasus tersebut, Polri akan meminta Tim 8 mengemukakan alasan rekomendasi itu. Sebab, Polri tak mau disalahkan jika pelaksanaan rekomendasi itu berbenturan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Sebelumnya Tim 8 telah menyimpulkan bahwa proses hukum Bibit-Chandra tak dapat diteruskan ke pengadilan. Pasalnya, Polri tak memiliki bukti yang cukup kuat untuk memperkarakan keduanya dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kasus suap PT Masaro Radiokom.(***)
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian berharap Tim 8 menyerahkan rekomendasi hasil verifikasi kasus dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Nanan Sukarna, Polri akan menerima apapun isi rekomendasi tersebut. Meski demikian, Polri akan melaksanakan rekomendasi itu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika Polri diminta untuk menghentikan kasus tersebut, Polri akan meminta Tim 8 mengemukakan alasan rekomendasi itu. Sebab, Polri tak mau disalahkan jika pelaksanaan rekomendasi itu berbenturan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Sebelumnya Tim 8 telah menyimpulkan bahwa proses hukum Bibit-Chandra tak dapat diteruskan ke pengadilan. Pasalnya, Polri tak memiliki bukti yang cukup kuat untuk memperkarakan keduanya dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kasus suap PT Masaro Radiokom.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar