VIVAnews - Seluruh politisi Partai Golkar yang ikut menandatangani usul angket kasus Century berjanji akan mengawal usulan ini sampai disetujui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut juru bicara 24 politisi itu, Bambang Soesatyo, hak angket ini untuk mengusut tuntas "perampokan" uang negara. "Pimpinan DPR harus menindaklanjuti usulan Hak Angket Bank Century yang diajukan 139 anggota DPR dari delapan fraksi," ujar Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 12 November 2009. "Hak Angket ini diajukan untuk mengusut tuntas kasus 'perampokan' uang negara sebesar Rp 6,77 triliun." Sebagai insiator Hak Angket dari Fraksi Partai Golkar, Bambang melihat belum ada upaya maksimal, baik pemerintah ataupun institusi hukum untuk mengusut skandal ini. "Sejumlah pihak akan kita panggil terkait penggunaan Hak Angket ini, khususnya para pejabat yang memutuskan memberikan bailout kepada Bank Century," ujar Bambang. You may not consider everything you just read to be crucial information about news. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Mereka adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretaris KKSK yang menjabat pada saat keputusan bailout dibuat. "Pemilik Bank Century dan salah satu deposan besar Bank Century, Budi Sampoerna, juga akan kami panggil," ujar Bambang. Hak Angket ini, ujar Bambang, akan mengejar pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keputusan memberikan bailout kepada Bank Century. Selain itu, akan mengejar ke mana saja aliran dana Bank Century. Siapa yang menerima dan memanfaatkan dana bailout Bank Century dengan tidak sah harus ditindak secara hukum. "Pastinya, kami bertekad untuk terus mengawal dan menuntaskan kasus Bank Century ini hingga tuntas," ujar Bambang yang duduk di Komisi III DPR itu. Usul angket skandal Bank Century ini dipicu persetujuan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan pada bank yang bangkrut itu sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu tiga kali lipat dari yang disetujui parlemen. Selain itu, meski dana talangan membengkak, sejumlah nasabah bank tersebut tak bisa mendapatkan tabungannya di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. ¢ VIVAnews
Mereka adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Sekretaris KKSK yang menjabat pada saat keputusan bailout dibuat. "Pemilik Bank Century dan salah satu deposan besar Bank Century, Budi Sampoerna, juga akan kami panggil," ujar Bambang. Hak Angket ini, ujar Bambang, akan mengejar pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keputusan memberikan bailout kepada Bank Century. Selain itu, akan mengejar ke mana saja aliran dana Bank Century. Siapa yang menerima dan memanfaatkan dana bailout Bank Century dengan tidak sah harus ditindak secara hukum. "Pastinya, kami bertekad untuk terus mengawal dan menuntaskan kasus Bank Century ini hingga tuntas," ujar Bambang yang duduk di Komisi III DPR itu. Usul angket skandal Bank Century ini dipicu persetujuan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan pada bank yang bangkrut itu sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu tiga kali lipat dari yang disetujui parlemen. Selain itu, meski dana talangan membengkak, sejumlah nasabah bank tersebut tak bisa mendapatkan tabungannya di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. ¢ VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar