See how much you can learn about news when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diskors, Rabu (18/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Rapat dijadwalkan dilanjutkan, besok pagi. Sejauh ini masih ada 20 pertanyaan Komisi III yang menggantung. Rapat, terakhir, membahas rekomendasi Tim 8 terkait kasus dua petinggi KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Ketiga lembaga ini mengaku membutuhkan waktu buat menelaah rekomendasi itu. Mereka akan memberikan hasil telaah ke Presiden, Sabtu depan. Tim 8 sendiri memberikan tiga opsi terkait kasus Bibit-Chandra. Pertama, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kedua Surat Keputusan Penghentian Penuntutan jika berkas sudah sampai ke kejaksaan. Ketiga penghentian perkara untuk kepentingan masyarakat banyak.(***)
Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diskors, Rabu (18/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Rapat dijadwalkan dilanjutkan, besok pagi. Sejauh ini masih ada 20 pertanyaan Komisi III yang menggantung. Rapat, terakhir, membahas rekomendasi Tim 8 terkait kasus dua petinggi KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Ketiga lembaga ini mengaku membutuhkan waktu buat menelaah rekomendasi itu. Mereka akan memberikan hasil telaah ke Presiden, Sabtu depan. Tim 8 sendiri memberikan tiga opsi terkait kasus Bibit-Chandra. Pertama, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kedua Surat Keputusan Penghentian Penuntutan jika berkas sudah sampai ke kejaksaan. Ketiga penghentian perkara untuk kepentingan masyarakat banyak.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar