Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) keukuh. Mereka teguh menyatakan tak ada indikasi tindak pidana dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Agung Hendarman Supandji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta, Senin (9/11) pagi. Kesimpulan Kejagung bukan tanpa dasar. Menurut Hendarman, Kejagung sudah melakukan penyidikan terhadap 15 saksi dari Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. "Sementara ini belum diketemukan melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004," ujar Hendarman. Tapi, Kejagung memastikan, kesimpulan ini masih bersifat sementara. Kejagung akan menyelesaikan kasus Century pada akhir agenda 100 hari, Januari 2010. Sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Bank Century adalan bank gagal.(Andhini)
Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) keukuh. Mereka teguh menyatakan tak ada indikasi tindak pidana dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Agung Hendarman Supandji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR Jakarta, Senin (9/11) pagi. Kesimpulan Kejagung bukan tanpa dasar. Menurut Hendarman, Kejagung sudah melakukan penyidikan terhadap 15 saksi dari Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. "Sementara ini belum diketemukan melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004," ujar Hendarman. Tapi, Kejagung memastikan, kesimpulan ini masih bersifat sementara. Kejagung akan menyelesaikan kasus Century pada akhir agenda 100 hari, Januari 2010. Sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Bank Century adalan bank gagal.(Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar