VIVAnews - Sebagian besar anggota Komisi II DPR RI menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional. Pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lalu terkesan karut marut, banyak permasalahan yang tidak dapat ditangani dengan baik. Demikian disampaikan anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu, Selasa 10 November 2009 yang dipimpin Ketua Komisi II H Burhanuddin Napitupulu. Anggota dari Fraksi Partai Golkar Nurokhmah Ahmad Hidayat mengatakan, Pemilu yang lalu bahkan masih jauh dari asas jujur dan adil. Dalam kenyataannya asas tersebut masih jauh dari harapan. Bahkan terlihat ketidakharmonisan hubungan antara Komisi Pemilihan Umum dengan Bawaslu yang seharusnya hal itu tidak terjadi. Karena KPU dan Bawaslu seharusnya bekerja beriringan demi suksesnya pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Senada dengan itu anggota dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain mengatakan, Bawaslu terkesan tidak hidup dan tidak mati atau tidak bermutu dan tidak berbiaya. Seharusnya, kata Malik, Bawaslu mempunyai otoritas dan punya kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran-pelanggaran. Bawaslu dalam hal ini harus punya gigi. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Malik menambahkan, dia merupakan salah satu korban dari pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Dia terpilih menjadi calon anggota Legislatif melalui putaran ke tiga. Saat itu sebelum dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang terjadinya kesalahan penghitungan suara oleh KPU pada putaran ke tiga, terlebih dulu dia datang ke Bawaslu. Dan ternyata kesimpulannya dia dan calon-calon anggota Legislatif yang lain yang mengadukan nasibnya itu tidak puas dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kecuali mengatakan akan menyampaikan kepada KPU. Dalam hal ini kesimpulannya bahwa ternyata Bawaslu sebagai lembaga yang diakui UU tidak mampu melaksanakan atau tidak mampu menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan dalam UU atau Peraturan Pemerintah tentang pemilu. Ironisnya lagi, kata Abdul Malik, institusi lain seperti Mahkamah Konstitusi yang justru memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi justru bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran dan persoalan-persoalan seputar Pemilu. Senada dengan itu, anggota F-PDIP Arif Wibowo mengatakan, karut marutnya pelaksanaan Pemilu 2009 dikarenakan salah satu penyebabnya adalah pengawasan yang kurang efektif. ¢ VIVAnews
Malik menambahkan, dia merupakan salah satu korban dari pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Dia terpilih menjadi calon anggota Legislatif melalui putaran ke tiga. Saat itu sebelum dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang terjadinya kesalahan penghitungan suara oleh KPU pada putaran ke tiga, terlebih dulu dia datang ke Bawaslu. Dan ternyata kesimpulannya dia dan calon-calon anggota Legislatif yang lain yang mengadukan nasibnya itu tidak puas dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kecuali mengatakan akan menyampaikan kepada KPU. Dalam hal ini kesimpulannya bahwa ternyata Bawaslu sebagai lembaga yang diakui UU tidak mampu melaksanakan atau tidak mampu menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan dalam UU atau Peraturan Pemerintah tentang pemilu. Ironisnya lagi, kata Abdul Malik, institusi lain seperti Mahkamah Konstitusi yang justru memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi justru bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran dan persoalan-persoalan seputar Pemilu. Senada dengan itu, anggota F-PDIP Arif Wibowo mengatakan, karut marutnya pelaksanaan Pemilu 2009 dikarenakan salah satu penyebabnya adalah pengawasan yang kurang efektif. ¢ VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar