Pengacara Kacab Bank Mega Sesalkan Lambannya Penegak Hukum

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA- Pengacara tersangka kasus Elnusa Itman Harry Basuki menyayangkan kelambanan proses pemberkasan terhadap kasus kliennya yang juga merupakan mantan Kepala Cabang Jababeka Bank Mega. Sudah dua bulan sejak penahanan Itman, 18 April lalu, pemberkasan tersebut baru berstatus P16, yang artinya mulai dibentuk tim di kejaksaan untuk menangani kasus ini.

"Pemberkasan ini agak lambat, sekarang masih P16," kata Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan di polda metro jaya, Senin (6/6/2011).

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Dwi mengatakan, nantinya pemberkasan Itman dan kelima tersangka kasus elnusa lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Kejaksaan Negeri Cikarang. Lalu,  sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Diketahui pada 19 April lalu, Satuan Fismondev Mabes Polri menangkap enam orang yang diduga bekerja sama mengalirkan uang deposito milik PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar.

Sementara itu terkait kasus pemkab batubara (kasus), Dwi menyatakan status kliennya masih sebagai saksi. "Di kejagung status Itman Harry Basuki masih sebagai saksi, sampai hari ini, bahkan sampai tertangkapnya rahmat hakim," terangnya.

(ugo)

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar