SURABAYA- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan apresiasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pelarangan Ahmadiyah di provinsi itu. Menurut Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Muttawakkil Alallah, SK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah Jawa Timur. Saya pribadi, warga NU dan masyarakat pesantren mendukung atas terbitnya SK tersebut, ujar Muttawakkil ketika dihubungi okezone, Selasa (1/3/2011). The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Pengasuh Ponpes Genggong, Probolinggo, ini mengatakan terbitnya SK tersebut adalah sangat tepat. SK itu sebagai bentuk antisipasi demi menjaga ketertiban di Jawa Timur. Ibaratnya, Gubernur sudah sedia payung sebelum hujan. NU tidak akan melakukan upaya-upaya apapun untuk mengamankan SK tersebut. Dia yakin, SK itu akan aman dengan sendiri. Jika dalam perjalanan ada riak-riak kecil itu jauh lebih berbahaya daripada tidak ada SK, sebutnya. Lebih jauh dia menjelaskan, SK tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. Meski konstitusi menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tapi hal itu tidak berlaku bagi Ahmadiyah. Menurut dia, Ahmadiyah sudah melakukan penodaan kepada agama yang sah, yakni Islam. Jika memang SK ini salah, maka yang perlu dikaji adalah aturan hukum yang menaunginya, contohnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama, SKB 3 menteri tentang pelarangan Ahmadiyah, paparnya. (ton)
Pengasuh Ponpes Genggong, Probolinggo, ini mengatakan terbitnya SK tersebut adalah sangat tepat. SK itu sebagai bentuk antisipasi demi menjaga ketertiban di Jawa Timur. Ibaratnya, Gubernur sudah sedia payung sebelum hujan. NU tidak akan melakukan upaya-upaya apapun untuk mengamankan SK tersebut. Dia yakin, SK itu akan aman dengan sendiri. Jika dalam perjalanan ada riak-riak kecil itu jauh lebih berbahaya daripada tidak ada SK, sebutnya. Lebih jauh dia menjelaskan, SK tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. Meski konstitusi menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan tapi hal itu tidak berlaku bagi Ahmadiyah. Menurut dia, Ahmadiyah sudah melakukan penodaan kepada agama yang sah, yakni Islam. Jika memang SK ini salah, maka yang perlu dikaji adalah aturan hukum yang menaunginya, contohnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama, SKB 3 menteri tentang pelarangan Ahmadiyah, paparnya. (ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar