JAKARTA - Pemerintah memperoleh Rp3,5 triliun hasil dari hasil penempatan uang negara (bunga) di Bank Indonesia (remunerasi) sepanjang 2010. "Untuk 2010, (remunerasi) itu sebesar Rp3,5 triliun," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/2/2011). Agus menjelaskan, penempatan uang negara tersebut merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari BI rate. "Pendapatan tersebut berasal dari imbalan bunga (remunerasi) tabungan negara yang diterima pemerintah setiap bulannya sebesar 65 persen dari BI rate," tambahnya. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Namun untuk target di 2011 dirinya mengatakan tidak dapat menjelaskan karena kurangnya data untuk dijelaskan. "Untuk target (remunerasi) 2011, saya tidak bawa datanya," ungkap Agus. Sekadar informasi pada 30 Januari 2009, BI dan pemerintah menyepakati besaran remunerasi atau bunga atas rekening pemerintah di bank sentral. Untuk rekening penempatan berdenominasi Rupiah mendapat bunga sebesar 65 persen dari BI rate, sedangkan untuk tabungan valas sebesar 65 persen dari suku bunga acuan masing-masing negara (home currency rate). Dalam kesepakatan bersamanya, BI dan pemerintah menyepakati dua jenis rekening. Pertama, rekening kas umum negara (RKUN) untuk menampung saldo kas minimal (SKM). Kedua, rekening penempatan untuk menampung dana yang melebihi SKM. SKM yang menjadi cadangan harus ada setiap harinya Rp2 triliun untik RKUN Rupiah dan USD1 juta untuk RKUN valas. Pada akhir hari, jika saldo RKUN lebih besar dari SKM, maka selisih dana tersebut akan ditempatkan pada rekening kas penempatan.(adn)(rhs)
Namun untuk target di 2011 dirinya mengatakan tidak dapat menjelaskan karena kurangnya data untuk dijelaskan. "Untuk target (remunerasi) 2011, saya tidak bawa datanya," ungkap Agus. Sekadar informasi pada 30 Januari 2009, BI dan pemerintah menyepakati besaran remunerasi atau bunga atas rekening pemerintah di bank sentral. Untuk rekening penempatan berdenominasi Rupiah mendapat bunga sebesar 65 persen dari BI rate, sedangkan untuk tabungan valas sebesar 65 persen dari suku bunga acuan masing-masing negara (home currency rate). Dalam kesepakatan bersamanya, BI dan pemerintah menyepakati dua jenis rekening. Pertama, rekening kas umum negara (RKUN) untuk menampung saldo kas minimal (SKM). Kedua, rekening penempatan untuk menampung dana yang melebihi SKM. SKM yang menjadi cadangan harus ada setiap harinya Rp2 triliun untik RKUN Rupiah dan USD1 juta untuk RKUN valas. Pada akhir hari, jika saldo RKUN lebih besar dari SKM, maka selisih dana tersebut akan ditempatkan pada rekening kas penempatan.(adn)(rhs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar