Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Perlu

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

JAKARTA - Berbagai kalangan berpendapat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga ke Malaysia masih diperlukan karena berbagai alasan.
 
Anggota Komisi IX DPR Riski Sadiq berpendapat, pengiriman TKI ke Malaysia sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dalam negeri yang masih menganggur. Pemerintah juga tidak dapat menyangkal hal tersebut karena belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak untuk semua lulusan baik sekolah menengah maupun perguruan tinggi.
 
Politikus dari Fraksi PAN ini melanjutkan, moratorium ke Malaysia mesti dihentikan karena minat TKI ke Malaysia masih tinggi, sementara pemerintah pun tidak boleh melarang warganya untuk bekerja mencari pendapatan yang lebih baik diluar negeri. Selain itu, faktor wilayah yang berbatasan juga menjadi faktor utama bahwa Indonesia masih membutuhkan Malaysia sebagai tempat penempatan.
Namun, Riski meminta  pemerintah memberikan jaminan hak bagi TKI.
 
"Haram dicabut moratorium itu sebelum semua sektor dirapikan dulu," tegasnya di Jakarta, Minggu (18/9/2011).
 
Pemerintah juga jangan mau bernegosiasi lagi tentang persyaratan bagi majikan dengan memberikan keuntungan kepada Malaysia. Sebab, kita harus tegas dan konsisten membela TKI walaupun risikonya minat masyarakat Malaysia untuk memakai TKI akan menurun.
 
Sekjen Asosiasi Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke Malaysia memang masih sangat dibutuhkan. "Suka tidak suka penempatan tki ke Malaysia tetap akan menjadi pilihan bagi Indonesia. Potensinya masih sangat bagus pula," katanya melalui telepon.
 
Berbagai macam alasan dapat dijadikan dasar penempatan namun, ujar Rusdi, masalah kesamaan bahasa dan kondisi geografis menjadi faktor utama. Rusdi belum dapat memperkirakan berapa jumlah TKI yang dapat dikirim setelah moratorium dihentikan. Namun, dirinya memperkirakan walaupun banyak persyaratan baru yang dibebankan kepada majikan hal tersebut tidak akan mengurangi jumlah pengiriman.
 
Khusus tentang format perjanjian kerja yang memuat persyaratan baru itu, Rusdi berpendapat, pemerintah harus memastikan beragam persyaratan itu akan efektif meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kepada tenaga migran. Sebab, berdasarkan pengalaman walaupun banyak poin penting dalam perjanjian tersebut, tetap saja ada celah yang dapat dimanfaatkan majikan ataupun perusahaan nakal untuk merugikan TKI.
 
Sebelumnya Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi menyatakan, satuan tugas khusus Indonesia dan Malaysia sedang membahas persiapan teknis dalam format baru perjanjian kerja. Dalam format tersebut menyangkut libur satu hari dalam seminggu, mekanisme pembayaran melalui jasa perbankan dan hak TKI untuk memegang paspor.
 
Diketahui, MoU TKI Malaysia sendiri sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk DR. S Subramaniam pada 31 Mei 2011 di Bandung. Gaji TKI Penata Laksan Rumah Tangga (PLRT) di negeri jiran ini juga akan mengalami kenaikan menjadi 600 ringgit.
 
Hingga kini belum ada titik terang kapan penempatan TKI ke Malaysia dibuka kembali karena pembahasan masih belum rampung. Sebelumnya Kemenakertrans mewacanakan pengiriman dibuka pada akhir Juni lalu.
 
 

(Neneng Zubaidah/Koran SI/abe)

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar