Jakarta(ANTARA) - PT Jamsostek menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp29,08 miliar atas nama lima pekerja tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang tewas pada kecelakaan helikopter di Sulawesi Utara 3 Agustus 2011.
Siaran pers PT Jamsostek di Jakarta, Senin, menyebutkan santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada ahli waris.
Korban kecelakaan helikopter jenis Bell 412 Nyaman Air pada 3 Agustus 2011 di Manado itu delapan orang. Tiga diantaranya sudah mendapat santunan yang diberikan pada pada 15 September 2011 dengan nilai Rp 2,4 miliar. Total santunan yang diberikan Rp31,48 miliar.
Kelima pekerja yang meninggal itu adalah Zainudin Achmad, warga Indonesia. Empat lainnya adalahAdrian Leigh Aird dan Barry Goerge Tomlinson (keduanya dari Afrika Selatan) dan Dion William Rennie serta Roelof Johannes Roodt (keduanya dari Australia.
Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang bejubel market place terbaik indonesia, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Santunan untuk keempat pekerja asing itu diterima Presiden Direktur PT NHM Iwan Irawan untuk kemudian diserahkan ke keluarga korban, sementara santunan atas nama Zainudin diterima istrinya Dina Susanti.
Hotbonar menyatakan, santunan yang diberikan merupakan hak karyawan dan keluarganya. Perusahaan PT NHM selama ini cukup baik membayar iuran sesuai dengan upah yang sebenarnya sehingga santunan yang didapat cukup besar.
"Pelaporan upah yang sebenar adalah bentuk perlindungan nyata, karena jika terjadi musibah maka pekerja dan keluarganya akan mendapat santunan yang layak," kata Hotbonar.
Peristiwa kecelakaan terjadi ketika mereka pada pukul 14.26, tanggal 3 Agustus lalu berangkat dari Bandara Sam Ratulangi, Manado menuju Desa Gosowong Kecamatan Malifut Halmahera Utara.
Pada pukul 14.31 waktu setempat terjadi kehilangan kontak dan keesokan harinya sekitar pukul 01.06 WIT, tim SAR menemukan pesawat rusak berat dan semua penumpang tewas.
Siaran pers PT Jamsostek di Jakarta, Senin, menyebutkan santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada ahli waris.
Korban kecelakaan helikopter jenis Bell 412 Nyaman Air pada 3 Agustus 2011 di Manado itu delapan orang. Tiga diantaranya sudah mendapat santunan yang diberikan pada pada 15 September 2011 dengan nilai Rp 2,4 miliar. Total santunan yang diberikan Rp31,48 miliar.
Kelima pekerja yang meninggal itu adalah Zainudin Achmad, warga Indonesia. Empat lainnya adalahAdrian Leigh Aird dan Barry Goerge Tomlinson (keduanya dari Afrika Selatan) dan Dion William Rennie serta Roelof Johannes Roodt (keduanya dari Australia.
Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang bejubel market place terbaik indonesia, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Santunan untuk keempat pekerja asing itu diterima Presiden Direktur PT NHM Iwan Irawan untuk kemudian diserahkan ke keluarga korban, sementara santunan atas nama Zainudin diterima istrinya Dina Susanti.
Hotbonar menyatakan, santunan yang diberikan merupakan hak karyawan dan keluarganya. Perusahaan PT NHM selama ini cukup baik membayar iuran sesuai dengan upah yang sebenarnya sehingga santunan yang didapat cukup besar.
"Pelaporan upah yang sebenar adalah bentuk perlindungan nyata, karena jika terjadi musibah maka pekerja dan keluarganya akan mendapat santunan yang layak," kata Hotbonar.
Peristiwa kecelakaan terjadi ketika mereka pada pukul 14.26, tanggal 3 Agustus lalu berangkat dari Bandara Sam Ratulangi, Manado menuju Desa Gosowong Kecamatan Malifut Halmahera Utara.
Pada pukul 14.31 waktu setempat terjadi kehilangan kontak dan keesokan harinya sekitar pukul 01.06 WIT, tim SAR menemukan pesawat rusak berat dan semua penumpang tewas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar