JAKARTA - Pascateror bom dalam paket buku di tiga lokasi di Jakarta beberapa waktu lalu, Polisi akan melakukan peningkatan pengamanan sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir yang berlangsung hari ini, Kamis(17/3/2011). Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar mengungkapkan pengamanan sidang tetap seperti sebelumnya. "Kami anggap pengamanan kemarin itu sudah cukup baik, dan seperti apa yang kami lakukan kemarin itu dibuat dalam lima ring, dalam ruang sidang, kemudian kantor, halaman, jalan dan rute, sampai di sidang kemarin masih efektif," kata Baharudin di Jakarta, Rabu (16/3/2011) Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
Selain itu, Baharudin mengatakan belum menemukan sinyalemen adanya dugaan ancaman gangguan atau bom terhadap sidang pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid tersebut. "Sampai sekarang,kita belum dapatkan ancaman yang bisa ganggu sidang besok," kata Baharuddin. Agenda sidang kali ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan kepada Abu Bakar Baasyir. Baasyir mengancam tidak menghadiri sidang lanjutan tersebut. Pasalnya, Baasyir menilai sebagai bentuk protes terhadap langkah Majelis hakim yang memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi melalui media teleconference Dalam sidang sebelumnya Baasyir dan pengacaranya meninggalkan ruang sidang karena menganggap pemeriksaan saksi jarak jauh itu merupakan rekayasa jaksa yang akan merugikan dirinya. Satu penasehat hukum Baasyir, Madi Rahmat, juga diusir karena ricuh dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ugo)
Selain itu, Baharudin mengatakan belum menemukan sinyalemen adanya dugaan ancaman gangguan atau bom terhadap sidang pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid tersebut. "Sampai sekarang,kita belum dapatkan ancaman yang bisa ganggu sidang besok," kata Baharuddin. Agenda sidang kali ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan kepada Abu Bakar Baasyir. Baasyir mengancam tidak menghadiri sidang lanjutan tersebut. Pasalnya, Baasyir menilai sebagai bentuk protes terhadap langkah Majelis hakim yang memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi melalui media teleconference Dalam sidang sebelumnya Baasyir dan pengacaranya meninggalkan ruang sidang karena menganggap pemeriksaan saksi jarak jauh itu merupakan rekayasa jaksa yang akan merugikan dirinya. Satu penasehat hukum Baasyir, Madi Rahmat, juga diusir karena ricuh dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar