JAKARTA - Pimpinan Jamaah Anshor Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir mengaku tak pernah memerintahkan pengumpulan dana untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Tapi berdasarkan keterangan saksi di persidangan Baasyir memang pernah memerintahkan penggalangan dana tersebut. Demikian pengakuan Abdul Haris salah satu terdakwa terorisme saat menjadi saksi di persidangan Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011). Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
Haris mengaku perintah tersebut disampaikan Baasyir kepadanya saat di Rumah Makan Abunawas Matraman, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut lanjut Haris, dihadiri sejumlah petinggi Jamaah Anshorut Tauhid seperti Haris, Hendro Sultani, dan Haryadi Usman.
"Awalnya kami cuma makan biasa. Tapi kemudian ada pertemuan sesudah makan siang. Baasyir mengimbau agar Haryadi membantu infak untuk jihad fisabilillah," ujar Haris yang divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Haris, Baasyir menjelaskan makna jihad yaitu Tadrib Asykari atau pelatihan militer. Selain itu, Baasyir mengungkapkan agenda tersebut membutuhkan dana yang tidak kecil. Perintah tersebut mengacu pada surat Al Anfal ayat 60 yaitu imbauan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan guna menggentarkan musuh. Haryadi menyerahkan Rp150 juta sebagai infaq. Dana tersebut diserahkan Haryadi dalam dua tahap kepada Haris. Syarif Usman pun melakukan hal yang sama, Dia menyumbangkan Rp200 juta melalui Haris. Setelah terkumpul Rp350 juta, Haris menyerahkan dana tersebut kepada Baasyir di Tasikmalaya, Jawa Barat.
(ugo)
Haris mengaku perintah tersebut disampaikan Baasyir kepadanya saat di Rumah Makan Abunawas Matraman, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut lanjut Haris, dihadiri sejumlah petinggi Jamaah Anshorut Tauhid seperti Haris, Hendro Sultani, dan Haryadi Usman.
"Awalnya kami cuma makan biasa. Tapi kemudian ada pertemuan sesudah makan siang. Baasyir mengimbau agar Haryadi membantu infak untuk jihad fisabilillah," ujar Haris yang divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Haris, Baasyir menjelaskan makna jihad yaitu Tadrib Asykari atau pelatihan militer. Selain itu, Baasyir mengungkapkan agenda tersebut membutuhkan dana yang tidak kecil. Perintah tersebut mengacu pada surat Al Anfal ayat 60 yaitu imbauan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan guna menggentarkan musuh. Haryadi menyerahkan Rp150 juta sebagai infaq. Dana tersebut diserahkan Haryadi dalam dua tahap kepada Haris. Syarif Usman pun melakukan hal yang sama, Dia menyumbangkan Rp200 juta melalui Haris. Setelah terkumpul Rp350 juta, Haris menyerahkan dana tersebut kepada Baasyir di Tasikmalaya, Jawa Barat.
(ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar