JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak memiliki kewajiban mempublikasikan kasus oknum pegawai lembaga anti korupsi yang menggelapkan dana negara sekira Rp 200 juta. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran. "Boleh kan ga diumumkan. Memang ada kejadiannya. Memang tidak dipublikasikan. Pecat pindah tidak dipublikasikan. Tapi ini untuk introspeksi kita ke depan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2011). Johan menambahkan KPK tidak akan melaporkan tindak pidana tersebut, namun Dewan Pertimbangan mempertimbangkan berdasarkan bukti yang ada lebih memilih memecatnya. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
"Putusan, ada beberapa jenjang.Tergantung keputusan organisasinya. Organisasi memutuskan untuk dipecat. Tidak dipidanakan," tambahnya. Kejadian tersebut bermula saat oknum E yang merupakan pegawai di Deputi Pencegahan. Dia bertugas memegang biaya operasional perjalanan. Saat pengawas internal KPK melakukan audit laporan keuangan per tiga bulan, disitulah ditemukan kejanggalan penghitungan yang salah. Setelah dilakukan penelusuran oknum E tersebut ternyata menggelapkan duit sekira Rp 200 juta. "Ditemukan ada selisih. Ditelusuri uang itu dipakai oleh pegawai ini. Ada perbedaan selisih uangnya," tandasnya.
(ugo)
"Putusan, ada beberapa jenjang.Tergantung keputusan organisasinya. Organisasi memutuskan untuk dipecat. Tidak dipidanakan," tambahnya. Kejadian tersebut bermula saat oknum E yang merupakan pegawai di Deputi Pencegahan. Dia bertugas memegang biaya operasional perjalanan. Saat pengawas internal KPK melakukan audit laporan keuangan per tiga bulan, disitulah ditemukan kejanggalan penghitungan yang salah. Setelah dilakukan penelusuran oknum E tersebut ternyata menggelapkan duit sekira Rp 200 juta. "Ditemukan ada selisih. Ditelusuri uang itu dipakai oleh pegawai ini. Ada perbedaan selisih uangnya," tandasnya.
(ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar