adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I yang meledak pada 2002 lalu, Umar Patek, akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme Tahun 2003.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan hal itu berdasarkan perhitungan waktu ketika Umar Patek bergabung dengan jaringan Dulmatin pada 2009. Dulmatin yang tewas pada 9 Maret 2010, diketahui adalah orang yang dekat dengan Abubakar Baasyir.
Kata Anton, pada Juni 2009, Umar Patek memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Umar Patek kemudian bergabung dengan Dulmatin sampai 2010.
Dia terlibat dalam tindak pidana terorisme kemudian terlibat juga dalam pembunuhan yang direncanakan, Pasal 340 KUHP. Dia juga memalsukan identitasnya, Pasal 266 KUHP. Kemudian juga UU Keimigrasian karena identitas paspor yang bersangkutan palsu. Umar Patek juga mengetahui rencana kegiatan pelatihan di Aceh, juga menyembunyikan informasi itu. Ini satu bukti yang bersangkutan terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia, ujar Anton kepada wartawan, Kamis (18/8/2011).
Sebelumnya, Anton mengatakan bahwa Umar Patek tidak bisa dijerat UU Terorisme karena UU yang dibuat pada tahun 2003 itu tidak berlaku surut. Hal itu mengingat peristiwa Bom Bali I terjadi pada 2002.
Tapi kan tahun 2009 sudah bergabung. UU itu kan baru ada 2003. Memang terlebih dulu kita kenakan Pasal 340, sekarang karena terbukti telah memasukkan senpi dan bergabung dengan Dulmatin maka kita kenakan UU Terorisme, tegas Anton. (lam)
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I yang meledak pada 2002 lalu, Umar Patek, akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme Tahun 2003.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan hal itu berdasarkan perhitungan waktu ketika Umar Patek bergabung dengan jaringan Dulmatin pada 2009. Dulmatin yang tewas pada 9 Maret 2010, diketahui adalah orang yang dekat dengan Abubakar Baasyir.
Kata Anton, pada Juni 2009, Umar Patek memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Umar Patek kemudian bergabung dengan Dulmatin sampai 2010.
Dia terlibat dalam tindak pidana terorisme kemudian terlibat juga dalam pembunuhan yang direncanakan, Pasal 340 KUHP. Dia juga memalsukan identitasnya, Pasal 266 KUHP. Kemudian juga UU Keimigrasian karena identitas paspor yang bersangkutan palsu. Umar Patek juga mengetahui rencana kegiatan pelatihan di Aceh, juga menyembunyikan informasi itu. Ini satu bukti yang bersangkutan terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia, ujar Anton kepada wartawan, Kamis (18/8/2011).
Sebelumnya, Anton mengatakan bahwa Umar Patek tidak bisa dijerat UU Terorisme karena UU yang dibuat pada tahun 2003 itu tidak berlaku surut. Hal itu mengingat peristiwa Bom Bali I terjadi pada 2002.
Tapi kan tahun 2009 sudah bergabung. UU itu kan baru ada 2003. Memang terlebih dulu kita kenakan Pasal 340, sekarang karena terbukti telah memasukkan senpi dan bergabung dengan Dulmatin maka kita kenakan UU Terorisme, tegas Anton. (lam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar