. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
JAKARTA - Kepolisian diminta mengejar pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar buronan Interpol lainnya setelah berhasil menangkap mantan Bendahara Partai Demokrat MuhammadNazaruddin. Salah satunya adalah tersangka kasus penyelundupan dan reekspor 30 kontainer BlackBerry Nurdian Cuaca alias Pardin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan dalam kasus Nazaruddin ada tekanan dari media yang terus memberitakan kasus itu sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi aparat untuk menindaklanjuti.
Ada buronan interpol lain misalnya Nurdin Cuaca, buronan interpol nomor 61 dalam kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry," kata Boyamin dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2011).
Selain Nurdian Cuaca, kata dia, ada juga sejumlah nama buronan yang belum ada tindaklanjuti. Antara lain; Eddy Gazali, Imam Santoso, David Tjioe, Andy Irawan, Wijayanto Ang, Hartawan Aluwi, Kartolo Yudi, Sherny Kojongian, Wing Laksono, Hendry Guntoro, Sherlu Mandagi, Mariana, dan Sunja.
"Saya rasa ada kesengajaan dari oknum aparat penegak hukum untuk tidak menangkap buronan itu, apalagi kalau bukan untuk bargaining tandas Boyamin.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Nurdian Cuaca alias Pardin sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer Blackberry tersebut.
Surat penetapan tersangka dan DPO Nurdian Cuaca terungkap dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri H kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi 17 September 2010 lalu.
Status tersangka dan DPO Nurdian Cuaca ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Nurdian Cuaca dijerat pasal 55 dan 56 KUHP junto pasal 378 KUHP.
Keterlibatan Nurdian Cuaca sejatinya juga terungkap dalam persidangan Direktur PT Prolink Logistic Indonesia Johnny Abbas yang telah divonis pada 14 April lalu. Menurut sejumlah saksi dalam persidangan itu, Johnny adalah anak buah Nurdian Cuaca. Johnny dijatuhi hukum 1 tahun, 10 bulan. (teb)
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
JAKARTA - Kepolisian diminta mengejar pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar buronan Interpol lainnya setelah berhasil menangkap mantan Bendahara Partai Demokrat MuhammadNazaruddin. Salah satunya adalah tersangka kasus penyelundupan dan reekspor 30 kontainer BlackBerry Nurdian Cuaca alias Pardin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan dalam kasus Nazaruddin ada tekanan dari media yang terus memberitakan kasus itu sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi aparat untuk menindaklanjuti.
Ada buronan interpol lain misalnya Nurdin Cuaca, buronan interpol nomor 61 dalam kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry," kata Boyamin dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2011).
Selain Nurdian Cuaca, kata dia, ada juga sejumlah nama buronan yang belum ada tindaklanjuti. Antara lain; Eddy Gazali, Imam Santoso, David Tjioe, Andy Irawan, Wijayanto Ang, Hartawan Aluwi, Kartolo Yudi, Sherny Kojongian, Wing Laksono, Hendry Guntoro, Sherlu Mandagi, Mariana, dan Sunja.
"Saya rasa ada kesengajaan dari oknum aparat penegak hukum untuk tidak menangkap buronan itu, apalagi kalau bukan untuk bargaining tandas Boyamin.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Nurdian Cuaca alias Pardin sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer Blackberry tersebut.
Surat penetapan tersangka dan DPO Nurdian Cuaca terungkap dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri H kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi 17 September 2010 lalu.
Status tersangka dan DPO Nurdian Cuaca ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Nurdian Cuaca dijerat pasal 55 dan 56 KUHP junto pasal 378 KUHP.
Keterlibatan Nurdian Cuaca sejatinya juga terungkap dalam persidangan Direktur PT Prolink Logistic Indonesia Johnny Abbas yang telah divonis pada 14 April lalu. Menurut sejumlah saksi dalam persidangan itu, Johnny adalah anak buah Nurdian Cuaca. Johnny dijatuhi hukum 1 tahun, 10 bulan. (teb)
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar