If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri AKP Sri Sumartini yang menangani perkara mafia kasus Gayus Tambunan akan menjalani sidang kode etik hari ini.
Rencananya pukul 10.00 WIB, ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011).
Sidang ini akan digelar tertutup di gedung TNCC Mabes Polri. Sebelumnya, Kompol M Arafat Enanie sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik atas kasus Gayus.
Tampak Sri sudah tiba di Mabes Polri dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Brigjen Edmon Ilyas pun sudah nampak hadir. Kemungkinan Edmon bakal menjadi saksi sidang ini.
Sidang ini sedianya akan dipimpin oleh Brigjen Yocenende yang menjabat sebagai Kabiro Penanggung Jawab Profesi Mabes Polri.
Sedangkan lima anggota lainnya yang diduga terkena pelanggaran etik dalam kasus serupa yakni Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, dan Kombes Eko.
Seperti diketahui, AKP Sri Sumartini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan korupsi.
(lsi)
JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri AKP Sri Sumartini yang menangani perkara mafia kasus Gayus Tambunan akan menjalani sidang kode etik hari ini.
Rencananya pukul 10.00 WIB, ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011).
Sidang ini akan digelar tertutup di gedung TNCC Mabes Polri. Sebelumnya, Kompol M Arafat Enanie sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik atas kasus Gayus.
Tampak Sri sudah tiba di Mabes Polri dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Brigjen Edmon Ilyas pun sudah nampak hadir. Kemungkinan Edmon bakal menjadi saksi sidang ini.
Sidang ini sedianya akan dipimpin oleh Brigjen Yocenende yang menjabat sebagai Kabiro Penanggung Jawab Profesi Mabes Polri.
Sedangkan lima anggota lainnya yang diduga terkena pelanggaran etik dalam kasus serupa yakni Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, dan Kombes Eko.
Seperti diketahui, AKP Sri Sumartini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan korupsi.
(lsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar