If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat Soetomo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, tersangkut kasus dugaan korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat, senilai Rp23 miliar.
Selain itu, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Mirzal juga ikut ditahan.
"Kita sudah menahan mereka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini tersangkut kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBD Langkat 2008 untuk anggaran pilkada," jelas Kepala Kejari Stabat Fatur Rachman melalui ponsel, Kamis (13/1/2011).
Menurut Fatur, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan diduga telah terjadi penyelewengan. Mereka diduga melakukan mark up terhadap anggaran dalam proses pilkada di kabupaten tersebut pada 2008 silam.
Di antaranya, dugaan mark up biaya pengacara saat membela KPUD Langkat ke Mahkamah Konstitusi, dimana anggarannya sebanyak Rp400 juta, namun yang diserahkan tidak mencapai angka tersebut. Kemudian, juga ada dugaan mark up alat sosialisasi kampanye kepada masyarakat.
Ditambahkan Fatur, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHPidana. Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah menahan Sekretaris KPUD Langkat Syamsul Bahri terkait kasus yang sama.
(lam)
MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat Soetomo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, tersangkut kasus dugaan korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat, senilai Rp23 miliar.
Selain itu, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Mirzal juga ikut ditahan.
"Kita sudah menahan mereka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini tersangkut kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBD Langkat 2008 untuk anggaran pilkada," jelas Kepala Kejari Stabat Fatur Rachman melalui ponsel, Kamis (13/1/2011).
Menurut Fatur, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan diduga telah terjadi penyelewengan. Mereka diduga melakukan mark up terhadap anggaran dalam proses pilkada di kabupaten tersebut pada 2008 silam.
Di antaranya, dugaan mark up biaya pengacara saat membela KPUD Langkat ke Mahkamah Konstitusi, dimana anggarannya sebanyak Rp400 juta, namun yang diserahkan tidak mencapai angka tersebut. Kemudian, juga ada dugaan mark up alat sosialisasi kampanye kepada masyarakat.
Ditambahkan Fatur, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHPidana. Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah menahan Sekretaris KPUD Langkat Syamsul Bahri terkait kasus yang sama.
(lam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar