JAKARTA - PT New Century Development Tbk (PTRA) melakukan penghapusan pencatatan efek (delisting) yang berlaku efektif sejak 24 Januari 2011 mendatang. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia (BEI) Andre PJ Toelle dalam laporannya kepada BEI, di Jakarta, Jumat (21/1/2011). "Ini sesuai ketentuan III.3.1 Peraturan Pencatatan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan Efek (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa," katanya. If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. "Sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Bapepam-LK," jelasnya. Adapun persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. Bila perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting oleh bursa. Sepanjang perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI sesuai Peraturan nomor I-I tentang delisting dan relisting saham di Bursa.(ade)
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. "Sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Bapepam-LK," jelasnya. Adapun persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. Bila perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting oleh bursa. Sepanjang perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI sesuai Peraturan nomor I-I tentang delisting dan relisting saham di Bursa.(ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar