Metrotvnews.com, Jakarta: Jelang 11 tahun reformasi kepolisian berjalan pada 1 April, reformasi masih berjalan di tempat. Itu dinilai indikasi bahwa pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak berhasil mereformasi kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Kontras Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/3). "Pemerintahan SBY tidak berhasil untuk membersihkan aparat hukum dari masalah KKN. Polri memang di bawah eksekutif, tapi bukan jaminan kalau Polri di bawah kementerian lalu bisa menyelesaikan masalah," kata Usman. Reformasi kepolisian yang berjalan, sambung dia, belum bisa menghapus situasi militerisme ketika nilai, norma, sifat, serta watak atasan dan bawahan yang masih sentralistik. Reformasi juga masih bersifat normatif yang terlihat dalam legislasi yang diproduksi tanpa menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan lain. Truthfully, the only difference between you and news experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to news.
"Watak militeristik masih tampak dalam praktik-praktik pemberantasan kejahatan dengan menerapkan doktrin musuh terhadap target maupun melegitimasikan kematian musuh. Misalnya, cara eksekusi langsung tembak mati pelaku teroris di Temanggung sampai dengan di Aceh," ujarnya. Ia juga mencermati soal penguatan pengawasan eksternal. Menurutnya, pengawasan tersebut semestinya diatur oleh UU sehingga Kompolnas tidak sekadar merekomendasi tapi bisa mengambil tindakan langsung pada polisi yang telah menyalahgunakan jabatannya. "Terkait wacana penguatan Kompolnas, bila perlu diatur UU, baik UU yang mengatur secara khusus Kompolnas mau merevisi UU kepolisian. Tidak sekadar merekomendasi tapi bisa mengambil tindakan langsung pada polisi yang menyalahgunakan jabatannya," tukasnya. Hal senada disampaikan oleh Peneliti Imparsial Junaedi. Kompolnas, sahut dia, hanya memiliki kewenangan yang sangat lemah. Kompolnas, menurutnya, hanya dijadikan sebuah alat yang dibutuhkan, tapi menghilang ketika tidak dibutuhkan. Rekomendasi yang diberikan dinilai lemah karena sifatnya tak mengikat. "Salah satu kewenangan yang bisa diperkuat, tidak hanya rekomendasi kewenangan penyidikan, tapi rekomendasi sanksi apa yang bisa diajukan. Rekomendasi tidak banyak pengaruh bagi sikap polisi," cetusnya. (MI/ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar