Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan fatwa haram merokok Majelis Tarjih PP Muhamaddiyah tidak mengikat. Ia menyarankan, fatwa tersebut dikeluarkan lembaga kompenten bukan perorangan. Begitulah kata anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini saat ditemui di Gedung DPD/MPR, Jakarta, Rabu (17/3). Those of you not familiar with the latest on news now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Hidayat menuturkan fatwa haram merokok hanya berlaku bagi lembaga yang mengeluarkannya. Sedangkan bagi lembaga atau organisasi lain yang berpendapat merokok itu makruh atau dilakukan tidak berdosa, tapi ditinggalkan mendapat pahala, fatwa haram merokok tidak bisa mengubah fatwanya. Ia mengaku tidak merokok. Ia tak mau terlibat atas perdebatan fatwa haram merokok."Saya bukan ahli fiqih, saya hanya mengamalkan apa yang saya yakini," ujar anggota Komisi I DPR ini.(Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar