Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Mulyadi mengatakan, desakan mundur Marzuki Alie dari Ketua DPR mengada-ada. Undang-undang tak pernah mengatur hal itu. "Marzuki Alie duduk sebagai anggota DPR itu karena UU pemilu. UU juga mengatakan bahwa partai pemenang pemilu yang berhak menjadi Ketua DPR," kata Mulyadi di Jakarta, Kamis (11/3). Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to news than you may have first thought.
Menurut Mulyadi, posisi Ketua DPR tak bisa digeser hanya karena ada desakan ataupun mosi tidak percaya. Sebaliknya dia menilai orang-orang yang melontarkan desakan itu tidak mengerti UU yang ada. Mulyadi juga membantah bahwa bergulirnya isu dilakukan internal PD terkait pemilihan ketua umum pada Munas mendatang. Dia menegaskan, tak mungkin kader PD mau menjatuhkan Marzuki hanya karena ambisi untuk menjadi ketua umum. Mulyadi yakin kompetisi untuk menjadi ketum PD tidak akan dilakukan dengan cara menjelekkan partainya sendiri. "Justru saya melihat ada pihak-pihak diluar PD yang menginginkan PD lemah agar mudah diatur-atur," kata Mulyadi.(Ant/ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar