Metrotvnews.com, Jakarta: Ketentuan mengenai DPR Papua seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua hingga kini masih bermasalah. Sejumlah pihak menilai aturan itu abu-abu dan rawan konflik. I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Polemik ini mencuat dalam diskusi penguatan UU Otsus Papua di Jakarta, Senin (7/12). Dinilai, tidak ada penjelasan memadai dalam pasal itu. Rapat turut dihadiri anggota DPR Pascalis Cossy; anggota DPD asal Papua, Paulus Sumino dan Ketua Barisan Merah Putih, Ramses Ohe. Selama ini 11 kursi, yang sejatinya menjadi hak masyarakat adat papua di DPRP, selalu menjadi milik partai politik. Padahal keberadaan DPRP adalah untuk memberi kesempatan masyarakat adat Papua turut andil di lembaga perwakilan rakyat. Sejumlah pihak sudah mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut. Putusannya bakal dirilis 21 Desember nanti.(RAS)
Polemik ini mencuat dalam diskusi penguatan UU Otsus Papua di Jakarta, Senin (7/12). Dinilai, tidak ada penjelasan memadai dalam pasal itu. Rapat turut dihadiri anggota DPR Pascalis Cossy; anggota DPD asal Papua, Paulus Sumino dan Ketua Barisan Merah Putih, Ramses Ohe. Selama ini 11 kursi, yang sejatinya menjadi hak masyarakat adat papua di DPRP, selalu menjadi milik partai politik. Padahal keberadaan DPRP adalah untuk memberi kesempatan masyarakat adat Papua turut andil di lembaga perwakilan rakyat. Sejumlah pihak sudah mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut. Putusannya bakal dirilis 21 Desember nanti.(RAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar