Rugikan Negara, Calon Kepala Daerah Otomatis Gugur

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.

Metrotvnews.com, Jakarta: Calon kepala daerah akan otomatis gugur bila terbukti memiliki utang dan tidak mampu membayar. Apalagi utang itu berpotensi merugikan negara. "Kalau bisa bayar ya tidak apa-apa, tapi kalau tidak mampu, akan gugur secara otomatis," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri  menanggapi calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar yang diduga memiliki utang Rp14 miliar di bank pemerintah, BNI.

Syamsul pun menjelaskan calon kepala daerah harus mendapatkan surat keterangan dari bank niaga atau peradilan setempat untuk menyatakan dirinya bebas dari utang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Salah satu persyaratan memang merupakan surat keterangan dari pengadilan niaga atau darui lembaga peradilan setempat perihal keterangan pailit," imbuhnya lagi. Syamsul mengaku, hingga Senin (26/4), pihaknya belum mendapatkan informasi perihal pelaporan atas kasus Ujang itu.

I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.

Hal senada diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih. Saat dihubung, Wirdyaningsih menegaskan seorang calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya jika ditemukan terbukti melanggar syarat-syarat pencalonan.

"Seharusnya berdasarkan klarifikasi dan verifikasi ke lapangan, seorang calon kepala daerah bisa dibatalkan jika terbukti memiliki utang yang berpotensi merugikan negara," paparnya.

Akan tetapi, Wirdyaningsih menjelaskan informasi ini harus dicek terlebih dahulu kebenarannya.  "Jika memang ada laporan ke panwaslu atau KPU, harus dicek terlebih dahulu kebenarannya," jelasnya.

Wirdyaningsih pun menjelaskan kasus serupa pernah terjadi di Bengkulu Selatan sebelumnya. Pada saat itu, menurut Wirdyaningsih, calon kepala daerah tersebut dinyatakan gugur setelah di lapangan diketahui memiliki utang yang merugikan negara.

Ia pun mengeaskan, seorang calon kepala daerah seharusnya tidak memiliki utang atau pailit karena sudah melanggar Peraturan KPU No 68 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.(MI/ICH)

If you've picked some pointers about news that you can put into action, then by all means, do so. You won't really be able to gain any benefits from your new knowledge if you don't use it.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar