Hadi Purnomo Enggan Beberkan Modus Pengemplang Pajak

When most people think of news, what comes to mind is usually basic information that's not particularly interesting or beneficial. But there's a lot more to news than just the basics.

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo enggan membeberkan bagaimana modus pengemplangan pajak di kantor yang pernah dipimpinnya sejak 12 Februari 2001-27 April 2006. Menurutnya modus pengemplangan pajak tak bisa dijelaskan.

"Modus itu menyangkut objek pajak. Setiap tambahan kemampuan ekonomi dari manapun juga, setiap yang masuk kepada kita adalah objek pajak," kata Hadi ketika dimintai keterangan oleh Panja Pengawasan PPNS Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis (29/4).

Hadi menjelaskan, modus pengemplangan pajak tergantung kemampuan ekonomi. Ia menegaskan tak bisa menegaskan suatu kriteria yang baku.

"Pengemplangan pajak bisa berdasarkan aktifitas perbankan. Saya tidak berani sampaikan modusnya. Jadi kita tidak bisa mengkriteriakan modusnya karena sangat banyak," papar Hadi.

Guna mencegah pengemplangan pajak, ujar Hadi, Dirjen Pajak membuat bank data. Selain itu, Dirjen Pajak membuat perjanjian dengan wajib pajak terkait kebenaran jumlah kekayaannya.

Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to news than you may have first thought.

"Makanya kita buat multimedia super coridor . Yang link and  net terhadap semuanya. Makanya kita buat MoU dengan 28 institasi untuk buat bank data," ungkap Hadi.

Ditanya soal apakah Hadi pernah memergoki bawahannya melakukan korupsi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, itu tidak bisa memungkirinya. Dari 33.000 pegawai pajak, pasti saja ada yang bertindak nakal. Tapi, ia meminta semua pegawai pajak jangan disamaratakan.

"Yang nakal pun ada, ditahan di Nusa Kambangan juga ada. Ini kan case by case. Langkah Dirjen Pajak memberikan sanksi sesuai koridor hukum yang berlaku."tutur Hadi.

Ditanya soal disposisi Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap pemilih Ramayana Departemen Store Paulus Tumewu, Hadi pun menolak memberikan pendapatnya. Ia menerangkan, dirinya tak bisa memberikan pendapat terkait hal tersebut.

"Itu wewenang lembaga hukum. Soal surat Menkeu terkait Paulus pun, saya hanya mendapat tembusannya saja," tandas Hadi.

Pernyataan Hadi Purnomo ini berawal dari permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Ia mempertanyakan bagaimana modus pengemplangan pajak. Pasalnya, dari Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR-Polri, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan ada lima modus pengemplangan pajak.

"Makanya saya minta Pak Hadi terangkan supaya bisa dicocokan," ucap Azis.(Andhini)

There's no doubt that the topic of news can be fascinating. If you still have unanswered questions about news, you may find what you're looking for in the next article.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar