, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
YANG namanya pasar selalu terbuka untuk melakukan proses tawar menawar atau negosiasi sebelum sepakat melakukan transaksi jual beli. Begitupun di pasar saham. Selain ada pasar reguler dan pasar tunai, ada jenis pasar yang disebut dengan istilah pasar negosiasi. Agak berbeda dengan mekanisme jual beli saham di pasar reguler yang dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka secara terus menerus, di pasar negosiasi transaksi yang terjadi benar-benar dilakukan atas dasar negosiasi pihak penjual dengan pihak pembeli. Perdagangan efek di pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara anggota bursa (AB); nasabah melalui satu AB atau nasabah dengan AB. Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses atau dieksekusi melalui JATS. Tentu saja semua transaksi dilakukan melalui AB. Bagaimana mekanisme pasar negosiasi ini berlangsung? Investor, melalui AB dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising). Investor baik beli maupun jual bisa mengubah atau membatalkan iklan tersebut sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Gambarannya begini. Investor A akan membeli saham ABCD sebanyak 200 lot di harga Rp5.350 melalui AB bernama Untung Securities, dan di sisi lain ada investor B ingin menjual saham ABCD sebanyak 200 lot juga melalui AB yang bernama Laba Securities. Untung Securities atas instruksi investor A memasang iklan di papan tampilan informasi, sedangkan investor B tidak memasang iklan, tetapi melalui brokernya Laba Securities investor B terus memonitor iklan di papan tampilan informasi. Laba Securities melihat iklan tersebut. Atas instruksi investor B, Laba Securities menelpon Untung Securities dan melakukan negosiasi. Hasil negosiasi, mereka sepakat melakukan transaksi jual beli saham ABCD sebanyak 200 lot di harga Rp5.340. Atas dasar itu, Untung Securities dan Laba Securities melakukan transaksi jual beli saham ABCD di JATS dengan harga Rp5.340 sebanyak 200 lot. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Ketika transaksi sudah dilakukan di mesin JATS maka investor A wajib membayar ke investor B dan karena itu investor akan menerima uang. Sebaliknya investor B yang bertindak sebagai penjual wajib menyerahkan sahamnya ke investor A. Jangka waktu penyelesaian transaksi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli. Ini berbeda dengan di pasar regular di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada T + 3. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi di pasar negosiasi. Beberapa ketentuan yang diberlakukan di pasar reguler tidak berlaku di pasar negosiasi. Salah satu contohnya adalah soal waktu penyelesaian transaksi seperti dijelaskan di atas. Contoh yang lain, harga yang disepakati di pasar negosiasi tidak terikat dengan batasan fraksi saham seperti di pasar regular. Di pasar regular, untuk saham yang harganya di bawah Rp200 berlaku fraksi harga Rp1; untuk saham yang harganya antara Rp 200 hingga Rp500 berlaku fraksi Rp5; untuk saham yang harganya antara Rp500 sampai dengan Rp2.000 berlaku fraksi harga Rp10; untuk saham yang kisarannya antara Rp2.000 hingga Rp5.000 berlaku fraksi harga Rp25 dan untuk saham yang harganya di atas Rp50 memiliki fraksi harga Rp50. Fraksi harga sekaligus menunjukkan kelipatan. Contohnya untuk saham yang harganya di atas Rp5.000 akan ditransaksikan pada kelipatan 50, misalnya Rp5.050, Rp5.100 dan seterusnya. Nah, ketentuan fraksi saham ini tidak berlaku untuk pasar negosiasi. Contoh transaksi pasar negosiasi di atas menunjukkan saham ABCD ditransaksikan di Rp5.340, bukan kelipatan 50. Fungsi pasar negosiasi ini adalah memberikan ruang kepada investor untuk melakukan transaksi yang tidak mungkin dilakukan di pasar reguler. Bagi investor yang punya nyali, keberadaan pasar negosiasi juga dimanfaatkan sebagai jalan atau alternatif memainkan strategi investasi. Ilustrasinya bisa disimak pada saham-saham yang transaksinya terkena batas autorejection. Jika satu saham sudah menyentuh batas autorejection berarti order transaksi saham tersebut di pasar regular akan ditolak oleh JATS. Untuk bisa melakukan transaksi harus dilakukan di pasar negosiasi. Contohnya begini. Transaksi saham XYZ menyentuh batas autorejection, dibuka di harga Rp4.000 dan naik hingga 25 persen ke posisi Rp5.000. Harga Rp5.000 merupakan batas atas autorejection saham XYZ. Investor di pasar regular tidak bisa lagi melakukan order beli di atas Rp5.000. Jika investor berani dan yakin esok hari harga masih akan naik lagi, ia bisa membeli di pasar negosiasi. Misalnya Rp5.050 atau Rp5.100. Begitulah gambarannya. Pasar negosiasi bisa membuka peluang bagi investor untuk menggaet gain. (Tim BEI)
(//ade)
Ketika transaksi sudah dilakukan di mesin JATS maka investor A wajib membayar ke investor B dan karena itu investor akan menerima uang. Sebaliknya investor B yang bertindak sebagai penjual wajib menyerahkan sahamnya ke investor A. Jangka waktu penyelesaian transaksi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli. Ini berbeda dengan di pasar regular di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada T + 3. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi di pasar negosiasi. Beberapa ketentuan yang diberlakukan di pasar reguler tidak berlaku di pasar negosiasi. Salah satu contohnya adalah soal waktu penyelesaian transaksi seperti dijelaskan di atas. Contoh yang lain, harga yang disepakati di pasar negosiasi tidak terikat dengan batasan fraksi saham seperti di pasar regular. Di pasar regular, untuk saham yang harganya di bawah Rp200 berlaku fraksi harga Rp1; untuk saham yang harganya antara Rp 200 hingga Rp500 berlaku fraksi Rp5; untuk saham yang harganya antara Rp500 sampai dengan Rp2.000 berlaku fraksi harga Rp10; untuk saham yang kisarannya antara Rp2.000 hingga Rp5.000 berlaku fraksi harga Rp25 dan untuk saham yang harganya di atas Rp50 memiliki fraksi harga Rp50. Fraksi harga sekaligus menunjukkan kelipatan. Contohnya untuk saham yang harganya di atas Rp5.000 akan ditransaksikan pada kelipatan 50, misalnya Rp5.050, Rp5.100 dan seterusnya. Nah, ketentuan fraksi saham ini tidak berlaku untuk pasar negosiasi. Contoh transaksi pasar negosiasi di atas menunjukkan saham ABCD ditransaksikan di Rp5.340, bukan kelipatan 50. Fungsi pasar negosiasi ini adalah memberikan ruang kepada investor untuk melakukan transaksi yang tidak mungkin dilakukan di pasar reguler. Bagi investor yang punya nyali, keberadaan pasar negosiasi juga dimanfaatkan sebagai jalan atau alternatif memainkan strategi investasi. Ilustrasinya bisa disimak pada saham-saham yang transaksinya terkena batas autorejection. Jika satu saham sudah menyentuh batas autorejection berarti order transaksi saham tersebut di pasar regular akan ditolak oleh JATS. Untuk bisa melakukan transaksi harus dilakukan di pasar negosiasi. Contohnya begini. Transaksi saham XYZ menyentuh batas autorejection, dibuka di harga Rp4.000 dan naik hingga 25 persen ke posisi Rp5.000. Harga Rp5.000 merupakan batas atas autorejection saham XYZ. Investor di pasar regular tidak bisa lagi melakukan order beli di atas Rp5.000. Jika investor berani dan yakin esok hari harga masih akan naik lagi, ia bisa membeli di pasar negosiasi. Misalnya Rp5.050 atau Rp5.100. Begitulah gambarannya. Pasar negosiasi bisa membuka peluang bagi investor untuk menggaet gain. (Tim BEI)
(//ade)
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar