? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 30 kasus soal tindak penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri sepanjang Juli 2010 hingga bulan Juni tahun ini. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Baso tak memungkiri bila kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian dan TNI terus menunjukkan peningkatan. "Memang kekerasan aparat itu masih meningkat, harusnya polisi menahan diri," kata Ahmad saat dihubungi okezone, Minggu (26/6/2011). Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Sejatinya kata dia tugas aparat keamanan termasuk TNI dan Polri ialah melindungi masyarakat bukan justru menunjukkan perilaku kekerasan. Bahkan Ahmad menilai, kekerasan yang dilakukan oknum aparat belakangan ini tak berbeda dengan zaman otoriter di era orde baru. "Mereka kan perannya melindungi masyarakat, kalau enggak bisa nantinya enggak dipercaya lagi sama masyarakat. Kalau begini kan sama saja balik lagi ke rezim otoriter," jelasnya Dia menegaskan setiap oknum aparat yang melakukan kekerasan harus dipidanakan. Hal ini dikarenakan tindak kekerasan tersebut masuk delik pidana dengan menggunakan KUHP. Namun faktanya, berdasarkan data Kontras oknum aparat yang terbukti bersalah melakukan kekerasan hanya menerima hukuman ringan berupa etika seperti pemberhentian dari institusinya. "Apapun, yang penting kriminal itu ditindak sesuai dengan delik pidananya dengan menggunakan KUHP," tukas Ahmad. (put)
(hri)
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Sejatinya kata dia tugas aparat keamanan termasuk TNI dan Polri ialah melindungi masyarakat bukan justru menunjukkan perilaku kekerasan. Bahkan Ahmad menilai, kekerasan yang dilakukan oknum aparat belakangan ini tak berbeda dengan zaman otoriter di era orde baru. "Mereka kan perannya melindungi masyarakat, kalau enggak bisa nantinya enggak dipercaya lagi sama masyarakat. Kalau begini kan sama saja balik lagi ke rezim otoriter," jelasnya Dia menegaskan setiap oknum aparat yang melakukan kekerasan harus dipidanakan. Hal ini dikarenakan tindak kekerasan tersebut masuk delik pidana dengan menggunakan KUHP. Namun faktanya, berdasarkan data Kontras oknum aparat yang terbukti bersalah melakukan kekerasan hanya menerima hukuman ringan berupa etika seperti pemberhentian dari institusinya. "Apapun, yang penting kriminal itu ditindak sesuai dengan delik pidananya dengan menggunakan KUHP," tukas Ahmad. (put)
(hri)
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar