JAKARTA - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman Al Khayyath menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghilangkan pemberlakuan hukuman mati. Sebab, menurut Al Khayyath, pemberlakuan hukuman mati itu sudah berjalan sejak lama sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits. "Terkait dengan pelaksanaan hukuman mati dan qishas itu ada di dalam Al Quran dan ini bukan merupakan hak kami untuk menentukan hukum atau tidak, namun ini karena sudah ada dalam Al Quran dan sudah berlaku sejak lama," ujarnya kepada wartawan saat dijumpai di kediamannya, JalanTeuku Umar No. 36, Menteng Jakarta, Senin (27/6/2011). Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Al Khayyath menambahkan, pemberlakuan hukuman mati diberikan kepada siapa pun yang melanggar tanp terkecuali, termasuk warga asli Arab Saudi sendiri. "Berlaku umum bukan hanya warga asing," imbuhnya. Meski pemberlakuan hukum itu telah mendapat kecaman secara internasional, Al Khayyath menegaskan, hukuman itu tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. "Itu tidak bisa diubah karena sudah ada di Al-quran dan Hadits," pungkasnya. (ded)
Al Khayyath menambahkan, pemberlakuan hukuman mati diberikan kepada siapa pun yang melanggar tanp terkecuali, termasuk warga asli Arab Saudi sendiri. "Berlaku umum bukan hanya warga asing," imbuhnya. Meski pemberlakuan hukum itu telah mendapat kecaman secara internasional, Al Khayyath menegaskan, hukuman itu tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. "Itu tidak bisa diubah karena sudah ada di Al-quran dan Hadits," pungkasnya. (ded)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar