tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA- Pemerintah Indonesia akan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta terkait eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah akan memanggil Duta Besar RI yang berada di Riyadh, Arab Saudi, dan akan menyampaikan protes kepada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, ujar Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne saat dikonfirmasi okezone, Minggu (19/6/2011). Sementara itu dalam rilis yang diterima okezone, pihak Kemenlu mengklaim telah menjalin komunikasi intensif dengan keluarga almarhumah terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam membantu proses hukum almarhumah, baik di pengadilan maupun mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Dalam proses persidangan, Ruyati mengakui pembunuhan yang dituduhkan kepadanya terhadap Khairiya bin Hamid Mijlid. Meski demikian, Pemerintah mengecam dan menyebut hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran. Pemerintah menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini Pemerintah mencatat bahwa dalam kasus-kasus di mana WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya berlarut-larut, demikian isi rilis Kemenlu. (ton)
Pemerintah akan memanggil Duta Besar RI yang berada di Riyadh, Arab Saudi, dan akan menyampaikan protes kepada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, ujar Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne saat dikonfirmasi okezone, Minggu (19/6/2011). Sementara itu dalam rilis yang diterima okezone, pihak Kemenlu mengklaim telah menjalin komunikasi intensif dengan keluarga almarhumah terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam membantu proses hukum almarhumah, baik di pengadilan maupun mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Dalam proses persidangan, Ruyati mengakui pembunuhan yang dituduhkan kepadanya terhadap Khairiya bin Hamid Mijlid. Meski demikian, Pemerintah mengecam dan menyebut hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran. Pemerintah menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini Pemerintah mencatat bahwa dalam kasus-kasus di mana WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya berlarut-larut, demikian isi rilis Kemenlu. (ton)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar