JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir kembali digelar hari ini. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi ahli. "Kelanjutan saksi ahli yaitu Sarlito Wirawan (psikolog) dan Khoirul Huda (ahli hukum pidana)," ujar Direktur JAT Media Center Sonhadi kepada okezone, Senin (11/4/2011). Pada sidang kali ini Baasyir tetap pada komitmen awalnya untuk tidak menghadiri sidang. "Ustaz Abu (Baasyir) tidak hadir di persidangan," imbuhnya. Pada sidang sebelumnya, Rabu 6 April lalu, Baasyir bersedia mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu hanya akan hadir di sesi pemeriksaan saksi ahli PNS Kementerian Agama, Kepala Seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk, Mukhtar Ali. Jika fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah informasi penting oleh Anda.
Sonhadi menilai, Mukhtar tidak memiliki kapabilitas secara profesi dan keahlian dalam hal syariat I'dad lantaran hanya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian. "Peradilan ini sebenarnya sudah tidak layak lagi dihadiri Baasyir dan penasehat hukum. Namun karena ingin memberi tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan permasalahan syariat, maka Baasyir berkepentingan untuk hadir dan memberi tanggapan," jelas saat itu. Seperti diketahui, Baasyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dia diduga berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh. Baasyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (ded)
Sonhadi menilai, Mukhtar tidak memiliki kapabilitas secara profesi dan keahlian dalam hal syariat I'dad lantaran hanya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian. "Peradilan ini sebenarnya sudah tidak layak lagi dihadiri Baasyir dan penasehat hukum. Namun karena ingin memberi tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan permasalahan syariat, maka Baasyir berkepentingan untuk hadir dan memberi tanggapan," jelas saat itu. Seperti diketahui, Baasyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dia diduga berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh. Baasyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (ded)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar