DENPASAR - Realisasi nilai ekspor berbagai produk kerajinan Bali ke 84 negara tujuan mencapai USD519,01 juta sepanjang 2010 lalu. Jenis produk kerajinan Bali yang paling banyak diekspor maupun dipasarkan di dalam negeri saat ini adalah produk kerajinan berbahan baku kayu. "Total ekspor produk Bali selama 2010 mencapai USD 519,91 juta dan 26,7 persennya adalah produk kerajinan kayu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gede Darmaja, di Denpasar, Rabu (6/4/2011). Namun, meski realisasi ekspor kerajinan cukup tinggi, saat ini para pengrajin di Bali menghadapi berbagai kendala. Kendala dimaksud menyangkut berbagai peraturan internasional yang diterapkan sejumlah negara tujuan ekspor. Darmaja menyebutkan, peraturan internasional tersebut menuntut adanya legalitas atas bahan baku kayu yang digunakan perajin. Produk kerajinan berbahan kayu yang tidak memiliki legalitas, dipastikan akan ditolak oleh negara bersangkutan. Semakin banyak informasi otentik tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Baca terus untuk fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Beberapa negara tujuan ekspor bahkan membuat peraturan yang memberikan batasan yang sangat tegas tentang produk hasil hutan yang masuk ke negaranya. "Ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi perajin kayu di Bali," jelas Darmaja. Dia menyebutkan, sejumlah negara yang membuat kebijakan aturan impor produk dari kayu adalah negara-negara yang menjadi pasar utama ekspor Bali di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan sejumlah negara Eropa. Adapun ekspor produk yang terkena imbas atas berbagai peraturan itu di antaranya produk mebel dan rumah kayu knock down. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun perajin, untuk mencari solusi agar produk
kerajinan kayu dari Bali bisa lebih diterima di pasar internasional. Di pihak lain, para perajin Bali juga tengah didera kesulitan bahan baku kayu, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Pasalnya, keterbatasan lahan di Bali serta tingginya kebutuhan bahan baku kayu untuk kerajinan, terpaksa harus mendatangkan bahan baku kayu dari luar Bali. Sebenarnya, mengantisipai berbagai peraturan internasional terkait impor kayu dan produk kayu ke negaranya, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38/2009 yang mengatur tentang sistem verifikasi legalitas kayu. "Kami saat ini tengah berupaya mempersiapkan para perajin untuk menghadapi implementasi sistem verifikasi legalitas kayu," tutup Darmaja.(ade)
Beberapa negara tujuan ekspor bahkan membuat peraturan yang memberikan batasan yang sangat tegas tentang produk hasil hutan yang masuk ke negaranya. "Ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi perajin kayu di Bali," jelas Darmaja. Dia menyebutkan, sejumlah negara yang membuat kebijakan aturan impor produk dari kayu adalah negara-negara yang menjadi pasar utama ekspor Bali di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan sejumlah negara Eropa. Adapun ekspor produk yang terkena imbas atas berbagai peraturan itu di antaranya produk mebel dan rumah kayu knock down. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun perajin, untuk mencari solusi agar produk
kerajinan kayu dari Bali bisa lebih diterima di pasar internasional. Di pihak lain, para perajin Bali juga tengah didera kesulitan bahan baku kayu, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Pasalnya, keterbatasan lahan di Bali serta tingginya kebutuhan bahan baku kayu untuk kerajinan, terpaksa harus mendatangkan bahan baku kayu dari luar Bali. Sebenarnya, mengantisipai berbagai peraturan internasional terkait impor kayu dan produk kayu ke negaranya, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38/2009 yang mengatur tentang sistem verifikasi legalitas kayu. "Kami saat ini tengah berupaya mempersiapkan para perajin untuk menghadapi implementasi sistem verifikasi legalitas kayu," tutup Darmaja.(ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar