SEMARANG - Bagi pemilik kendaraan, baik roda dua atau empat di Jawa Tengah, bersiaplah untuk mengeluarkan biaya lebih jika memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu, dengan nama kepemilikan dan alamat yang sama. Hal ini karena pemerintah provinsi Jawa Tengah berencana akan memberlakukan pajak progesif per tanggal 1 Juni tahun 2011 ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Hadi Prabowo menjelaskan, pajak progresif ini berdasarkan Perda No 2 tahun 2011, tentang pajak daerah, dan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Untuk besaran tarif pajak progresifnya, dibedakan antara kendaraan pertama dengan kendaraan berikutnya. Pajak ini dibebankan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang mempunyai lebih dari satu unit kendaraan. Dengan toleransi, pemberian pajak tersebut bagi kepemilikan kendaran bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Jadi, jika dalam satu alamat namanya berbeda, maka tidak akan dikenakan pajak progresif, ujar Sekda, Kamis (7/4/2011). Waktu terbaik untuk belajar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah sementara itu masih bebas.
Dirinya menambahkan, bahwa kebijakan ini tak berlaku surut. Tujuannya adalah, memberikan rasa keadilan kepada kalangan masyarakat berkemampuan dan juga agar tidak ada yang merasa dirugikan. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini nantinya bisa mengendalikan dampak lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah. "Oleh karena itu saya menyarankan kepada pemilik kendaraan yang menjual kendaraan miliknya untuk langsung membalik namakannya kepada pemilik baru, agar tidak terkena pajak progesif," imbuh Sekda. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng Herry Supangkat menjelaskan, saat ini diperkirakan sebanyak 187.964 unit kendaraan bermotor milik pribadi akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Perinciannya, dari jumlah 6,7 juta kendaraan bermotor yang ada di Jateng, yang berpotensi dikenakan pajak progresif ada sebanyak 177.794 unit kendaraan roda empat, dan 10.170 unit kendaraan roda dua. Nantinya, pemberlakuan pajak progresif tersebut berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 65 miliar.(wdi)
Dirinya menambahkan, bahwa kebijakan ini tak berlaku surut. Tujuannya adalah, memberikan rasa keadilan kepada kalangan masyarakat berkemampuan dan juga agar tidak ada yang merasa dirugikan. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini nantinya bisa mengendalikan dampak lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah. "Oleh karena itu saya menyarankan kepada pemilik kendaraan yang menjual kendaraan miliknya untuk langsung membalik namakannya kepada pemilik baru, agar tidak terkena pajak progesif," imbuh Sekda. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng Herry Supangkat menjelaskan, saat ini diperkirakan sebanyak 187.964 unit kendaraan bermotor milik pribadi akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Perinciannya, dari jumlah 6,7 juta kendaraan bermotor yang ada di Jateng, yang berpotensi dikenakan pajak progresif ada sebanyak 177.794 unit kendaraan roda empat, dan 10.170 unit kendaraan roda dua. Nantinya, pemberlakuan pajak progresif tersebut berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 65 miliar.(wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar