JAKARTA- Negara- negara Asean akan memperbaiki penempatan dan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muchtar Luthfi mengatakan, persoalan pekerja migran di tingkat regional sudah semakin kompleks. Katanya, negara Asean harus meningkatkan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran terhadap eksploitasi serta peningkatan kerja sama regional untuk memerangi perdagangan manusia. Lutfi menambahkan, Kemenakertrans akan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari beberapa negara yang masuk dalam ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Workers (ACMW). ACMW harus mewujudkan penanganan terhadap pekerja migrant dan larangan pengiriman anak dibawah umur sebagai TKI, jelasnya. Tahun ini, jelasnya, Indonesia menjadi tuan ACMW pada 11-12 April. Pertemuan dihadiri 35 orang peserta perwakilan dari 10 negara ASEAN dan wakil dari Sekretariat ASEAN. ACMW merupakan Komite ASEAN yang dikhususkan menangani masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran. Negara-negara anggota ASEAN terdiri dari Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Katanya, dari beberapa negara Asean itu ada enam negara yang merupakan negara pengirim tenaga kerja. Enam negara tersebut antara lain, Indonesia, Filipina, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar. Sedangkan empat negara lainnya merupakan negara penerima tenaga kerja migran. Negara penerima itu adalah Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam. Dilokasi terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya melarang TKI yang berangkat tanpa Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKN). Menurutnya, keberangkatan TKI ke luar negeri yang tidak dibekali KTKLN dianggap bentuk pelanggaran aturan. Oleh karena itu kalau ada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang mengabaikan KTKLN akan ditindak. Harus ditindak karena dapat mengorbankan nasib TKI di samping perbuatan melawan hukum terhadap Undang-undang yang sah," tegasnya. Jumhur menjelaskan, KTKLN dipakai sebagai identitas diri sekaligus sistem perlindungan dini pada TKI. KTKLN diterbitkan secara online yang menghubungkan BNP2TKI dengan dinas di daerah. Di samping itu, keberangkatan TKI ke luar negeri dengan KTKLN, sejak Maret 2011 juga dapat dipantau oleh perwakilan RI di negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Sesuai data BNP2TKI, penempatan TKI dengan KTKLN ke luar negeri pada Januari-Maret 2011 sebanyak 126.131 orang terdiri Asia Pasifik 63.553 orang, Timur Tengah 62.070 orang, Eropa 508 orang. Jumlah itu merupakan penempatan untuk TKI informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga atau sopir pribadi yaitu 81.496, serta TKI formal yang bekerja di pengguna perusahaan berbadan hukum sejumlah 44.635 TKI. Jumhur menyatakan , penerbitan KTKLN tidak dipungut biaya karena merupakan amanat pasal 62 UU No 39/2004. Pasal 63 menyatakan, calon TKI dapat diberikan KTKLN apabila memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi TKI, imbuhnya. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar