JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengancam akan memutus kontrak ruas jalan tol Batang-Semarang karena hingga saat ini badan usaha jalan tol (BUJT) ruas tersebut yaitu PT Marga Setiapuritama belum menyelesaikan dokumen kelengkapan administrasinya. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, dari 24 ruas tol mangkrak, pemerintah memastikan amendemen 23 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sudah siap ditandatangani. Sedangkan satu lagi, yaitu ruas tol Batang-Semarang masih ditahan (pending) karena ada perubahan kepemilikan saham dan hingga kini belum menyerahkan kelengkapan administrasi pengalihan saham tersebut kepada pemerintah. Evaluasi yang dilakukan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No 13/2010 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta, dan Peraturan Menteri (Permen) PU No 6/2010 tentang Kelanjutan Evaluasi 24 Tol, kata Djoko Kirmanto di Jakarta. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Djoko menegaskan, syaratsyarat dalam kontrak PPJT yang baru ini dibuat dengan peraturan yang ketat. Kementeriannya telah membentuk kebijakan lebih tegas kepada BUJT yaitu dengan memberlakukan sistem automatic termination atau pemutusan serta merta terhadap investor 24 ruas tol mangkrak jika tidak memenuhi persyaratan dalam amendemen PPJT yang baru nanti. Misalnya, kalau performance- nya dalam sekian bulan tidak selesai, kalau tidak ada perjanjian kredit dengan bank selama enam bulan akan kita putus,tegasnya. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali mengatakan, ruas tol Batang-Semarang belum bisa diputuskan sekarang karena masih ada kelengkapan administrasi yang belum disampaikan. Batang-Semarang itu kan ada penggantian pemegang saham. Mereka baru sampai pada kesepakatan pengalihan saham tapi transaksi pengalihan sahamnya belum.Padahal, itu pada saat mau tanda tangan PPJT nanti itu harus sudah dialihkan, kata Ghani. Sementara,Direktur Utama PT Marga Setiapuritama Harya M Hidayat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalan tol Batang-Semarang, termasuk persyaratan yang diminta oleh BPJT.Semua persyaratan evaluasi baik dari aspek legalitas, administrasi dan komersial termasuk di dalamnya adalah rencana bisnis baru untuk Batang-Semarang,kata Harya. Menurut Harya, perusahaannya sudah siap memenuhi persyaratan amendemen PPJT oleh pemerintah. Seluruh dokumen dan juga persyaratan administrasi, lanjut dia, sudah diselesaikan, termasuk masalah finansialnya. Mengenai ketidakpuasan terhadap perubahan kepemilikan saham, menurut dia, hal tersebut adalah sesuatu wajar. Namun, anak perusahaan PT Bakrie Tol Road tersebut sudah siap menjadi mayoritas di tol dengan persentase 65 persen sampai 70 persen. (heru febrianto) (Koran SI/Koran SI/wdi)
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Djoko menegaskan, syaratsyarat dalam kontrak PPJT yang baru ini dibuat dengan peraturan yang ketat. Kementeriannya telah membentuk kebijakan lebih tegas kepada BUJT yaitu dengan memberlakukan sistem automatic termination atau pemutusan serta merta terhadap investor 24 ruas tol mangkrak jika tidak memenuhi persyaratan dalam amendemen PPJT yang baru nanti. Misalnya, kalau performance- nya dalam sekian bulan tidak selesai, kalau tidak ada perjanjian kredit dengan bank selama enam bulan akan kita putus,tegasnya. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali mengatakan, ruas tol Batang-Semarang belum bisa diputuskan sekarang karena masih ada kelengkapan administrasi yang belum disampaikan. Batang-Semarang itu kan ada penggantian pemegang saham. Mereka baru sampai pada kesepakatan pengalihan saham tapi transaksi pengalihan sahamnya belum.Padahal, itu pada saat mau tanda tangan PPJT nanti itu harus sudah dialihkan, kata Ghani. Sementara,Direktur Utama PT Marga Setiapuritama Harya M Hidayat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalan tol Batang-Semarang, termasuk persyaratan yang diminta oleh BPJT.Semua persyaratan evaluasi baik dari aspek legalitas, administrasi dan komersial termasuk di dalamnya adalah rencana bisnis baru untuk Batang-Semarang,kata Harya. Menurut Harya, perusahaannya sudah siap memenuhi persyaratan amendemen PPJT oleh pemerintah. Seluruh dokumen dan juga persyaratan administrasi, lanjut dia, sudah diselesaikan, termasuk masalah finansialnya. Mengenai ketidakpuasan terhadap perubahan kepemilikan saham, menurut dia, hal tersebut adalah sesuatu wajar. Namun, anak perusahaan PT Bakrie Tol Road tersebut sudah siap menjadi mayoritas di tol dengan persentase 65 persen sampai 70 persen. (heru febrianto) (Koran SI/Koran SI/wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar