Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, ia telah membicarakan tak sampainya data dan dokumen hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pimpinan DPR. "Setelah bicara dengan Sekjen DPR dan mantan Sekretaris Pansus ternyata yang dikirim DPR lengkap denga data yang tebal-tebal ke Presiden," ujar Priyo di DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/5). Those of you not familiar with the latest on news now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Meski begitu, Priyo menjelaskan sikap Sekjen DPR tidak salah. Sebab, dalam Tata Tertib DPR Pasal 170 Ayat 2 menyatakan hasil kerja Pansus hanya dikirim kepada Presiden, bukan yang lain. Karena itu, Priyo menuturkan, pimpinan DPR sendiri akan mengirimkan data dan dokumen kerja Pansus kepada lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK. Apalagi, KPK sangat proaktif menindaklanjuti kasus Bank Century. "Buktinya mereka pernah meminta rekaman-rekaman," kata Priyo. Priyo melanjutkan, dirinya sendiri akan menjadikan pelajaran masalah tak sampainya data dan dokumen Pansus. Ia juga meminta Kesekjenan DPR lebih tanggap terhadap keinginan anggota dewan. Wakil Ketua DPR Pramono Anung berpendapat berbeda. Pramono meyakini ada unsur kesengajaan hingga data dan dokumen itu tidak sampai ke KPK. "Kalau saya lihat ini peristiwa politik. Pasti ada unsur kesengajaan," kata Pramono. Tim Pengawas Bank Century juga akan meneliti kemungkinan unsur kesengajan kealpaan distribusi data dan dokumentasi hasil kerja Pansus. (Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar