Sebagaimana diketahui, jabatan pimpinan KPK pada periode ini adalah dari tahun 2008-2011. Namun, karena Antasari Azhar tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka pemerintah memutuskan untuk membuat panitia seleksi (Pansel) guna menjaring calon pengganti Antasari. Namun, terjadi kontroversi karena Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengemukakan, calon Ketua KPK baru akan menjabat selama empat tahun. Hal ini berarti bahwa Ketua KPK baru tidak hanya akan menjabat hingga tahun 2011, tetapi juga untuk periode selanjutnya atau 2011-2014. Sedangkan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa Ketua KPK yang baru hanya akan terpilih untuk satu tahun ke depan. Karenanya, Danang menghendaki agar Pansel KPK dengan tegas menyebutkan mengenai berbagai kriteria termasuk berapa tahun pimpinan KPK yang baru akan menjabat setelah terpilih. Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about news? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?
"Publik jangan sampai dibuat bingung," kata Koordinator ICW. Selain itu, ujar dia, akan sangat membingungkan dan terkesan menghabiskan uang negara bila Pansel KPK hanya memilih pimpinan yang hanya menjabat satu tahun. Ia juga menghendaki agar Pansel KPK benar-benar serius dan transparan dalam memilih sehingga tidak ada pihak lainnya yang bisa "bermain-main" dalam seleksi itu. Menurut Danang, sejumlah orang yang seharusnya mendaftar antara lain anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.(Ant/RIZ)
"Publik jangan sampai dibuat bingung," kata Koordinator ICW. Selain itu, ujar dia, akan sangat membingungkan dan terkesan menghabiskan uang negara bila Pansel KPK hanya memilih pimpinan yang hanya menjabat satu tahun. Ia juga menghendaki agar Pansel KPK benar-benar serius dan transparan dalam memilih sehingga tidak ada pihak lainnya yang bisa "bermain-main" dalam seleksi itu. Menurut Danang, sejumlah orang yang seharusnya mendaftar antara lain anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.(Ant/RIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar