Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Golkar mengabaikan hak menyatakan pendapat terkait kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Hak menyatakan pendapat tersebut merupakan hak anggota DPR yang tidak perlu dicampuri fraksi-fraksi. You may not consider everything you just read to be crucial information about news. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
"Fraksi Partai Golar tidak melarang atau mendorong anggotanya menggunakan hak menyatakan pendapat. Soal hak menyatakan pendapat itu terserah masing-masing anggota," kata inisiator hak angket DPR tentang pengusutan kasus Bank Century, Bambang Soesatyo usai mengikuti rapat Fraksi Partai Golkar di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5). Bambang mengatakan Fraksi Partai Golkar menginventarisasi masalah-masalah di DPR untuk dibawa ke rapat Sekber Koalisi. "Isu-isu yang aktual yang dibahas adalah soal kasus Bank Century, hak menyatakan pendapat, pemilihan duta besar, dan sejumlah rancangan undang-undang yang dibahas di DPR. Seluruh isu dan persoalan itu disampaikan masing-masing komisi dalam rapat fraksi. Khusus soal hak menyatakan pendapat, Fraksi Partai Golkar tidak mendorong atau melarang anggotanya," tegasnya. Ia mengungkapkan rapat Fraksi Partai Golkar juga membahas tentang Wakil Ketua DPR RI (Fraksi Partai Golkar) Priyo Budi Santoso yang menyatakan Golkar tidak keberatan kalau kasus Bank Century dipetieskan. "Terkait dengan itu, fraksi memutuskan tidak akan mengganti Pak Priyo dari posisi Wakil Ketua DPR," ujarnya.(MI/BEY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar