Anak dan Istri Tukang Ojek di Depok Ditusuk

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
DEPOK- Nasib malang menimpa dua perempuan warga Kampung Lio Hek RT 003/09 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Citayam, Depok. Rusmala dan anaknya, Nurhasanah alias Nunung. Keduanya harus dirawat intensif di rumah sakit di Bojonggede setelah ditusuk tetangganya sendiri, Maulana Ary.

Rusmala merupakan istri dari tukang ojek, Ipul, yang biasa mangkal di Citayam Depok. Saat kejadian, suami Rusmala tak berada di rumah, karena tengah mencari penumpang. Tersangka Maulana dan kedua korban memang tinggal bersebelahan di rumah petakan.

Maulana yang tak memiliki keluarga, tinggal sendiri hidup serabutan tanpa pekerjaan dan menganggur. Bermaksud meminjam uang, Maulana pergi ke rumah Rusmala dengan mengancam serta mengeluarkan kalimat kasar. Karena tak senang, Rusmala dan Nunung justru tak memberinya uang tetapi malah caci maki.

Maulana yang tengah kesal dan tak punya uang, langsung pergi ke dapurnya dan mengambil pisau dapur. Lalu dia menuju ke dalam rumah Rusmala dan menusuknya di bagian tangan kanan dan wajah.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Sementara Nunung ditusuk di bagian perut. Kedua korban pun berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku ditangkap warga dengan barang bukti sebilah pisau.

œDi tusuk di dalam rumah, mereka memang tetangga bersebelahan, ada omongan yang bikin tersinggung Maulana mungkin, jadi dia kesal, namanya juga jaman sekarang jaman gila, jadi nekat, istrinya tukang ojek juga, teman saya, kata seorang  tukang ojek, Boy, kepada okezone, Rabu (25/05/11).

Boy menuturkan, kedua korban langsung dilarikan ke RS Citama, Citayam, Depok. Namun, disana, kedua pasien ditolak dan dirujuk ke RS di Bojonggede.

œDi Citama ditolak karena lukanya terlalu dalam, lalu dibawa ke RS di Pabuaran, Bojonggede, sekarang masih dirawat disana, tuturnya.

Pelaku pun langsung digiring ke Polsek Pancoran Mas Depok beserta barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(ugo)

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar