Metrotvnews.com, Jakarta: Polri menyatakan kasus Bank Century dan pengemplang pajak adalah dua hal berbeda. Tapi Polri akan menangani seluruh kasus yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak. "Pajak dan Century adalah masalah terpisah. Century ya Century, pajak ya pajak. Intinya, polisi mem-back up seluruh permintaan dari Dirjen Pajak," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi usai Rapat Komisi III DPR-Polri di Gedung DPR Jakarta, Senin (22/2). Truthfully, the only difference between you and news experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to news.
Menurut Ito, kasus perpajakan adalah masalah yang ditangani oleh Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Polri selama ini sudah bekerja sama dan berkoordinasi Dirjen Pajak. "Jadi, saya kira nanti kita tunggu saja, apakah ada perbuatan pidana terkait," ujar Ito. Ditanya soal pengemplang Pajak, Ito tak mau berkomentar pajak. Ia meminta wartawan langsung bertanya kepada Dirjen Pajak. Hanya saja, Polri mengungkapkan sanksi pidana bisa berlaku bila ada pemalsuan atau penggelapan. "Dirjen Pajak juga bisa minta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan upaya paksa. Tentunya kepolisian bergerak atas permintaan Dirjen Pajak, terutama terkait kasus-kasus pidana yang merupakan kewenangan dari penyidik Polri," tandas Ito.(Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar