Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan empat lembaga paling bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Lembaga tersebut adalah Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Kordinasi dan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk BI, lembaga ini dinilai banyakmelanggar aturan dalam proses akuisisi dan merger tiga bank, yakni Bank Picco, Bank Danpac dan Bank CII. "Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisisi dan merger 3 Bank (Bank Picco, Danpac, dan CIC) menjadi Bank Century," kata Wakil Ketua Pansus Century dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dalam jumpa pers bertema "Laporan Sementara Tim PDI Perjuangan," di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (2/2). Those of you not familiar with the latest on news now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Sedangkan untuk KSSK, partai banteng moncong putih ini menilai KSSK tidak menggunakan indikator yang jelas saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik. Lembaga yang pernah dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani itu juga dianggap tak melakukan koreksi kebijakan, terutama terhadap biaya penyelamatan Bank Century. "Ketua KSSK juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS,"terang Gayus. PDI Perjuangan menuding LPS mengubah peraturannya guna memfasilitasi pengucurab dana sebesar Rp 6,7 triliun dengan menyalahi prinsip good governance. LPS juga dinilai tak melakukan persetujuan resmi sebelum mengucurkan dana untuk Bank Century. "LPS tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar 2.8 triliun walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008," jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.(Andhini)
Sedangkan untuk KSSK, partai banteng moncong putih ini menilai KSSK tidak menggunakan indikator yang jelas saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik. Lembaga yang pernah dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani itu juga dianggap tak melakukan koreksi kebijakan, terutama terhadap biaya penyelamatan Bank Century. "Ketua KSSK juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS,"terang Gayus. PDI Perjuangan menuding LPS mengubah peraturannya guna memfasilitasi pengucurab dana sebesar Rp 6,7 triliun dengan menyalahi prinsip good governance. LPS juga dinilai tak melakukan persetujuan resmi sebelum mengucurkan dana untuk Bank Century. "LPS tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar 2.8 triliun walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008," jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.(Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar