Jadi Korban Rudapaksa, TKW Malah Dipenjara

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

BANDUNG - Setelah diperkosa dan melahirkan anak akibat pemerkosaan, Siti Rahma malah dipenjara. Inilah nasib nahas yang dialamitenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Siti Rahma, 25, yang kini dipenjara di Riyad Arab Saudi gara-gara melahirkan, setelah sebelumnya diperkosa sopir majikannya, pria asal India.  
Rahma sapaan akrab perempuan asal Kampung Pasir Angin RT 3/RW 9, Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung itu telah menjadi TKW sejak Mei 2010 yang diberangkatkan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Inti Japarindo yang berkantor pusat di Jakarta.
 
Perempuan beranak dua itu bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga di Riyad.
 
"Saya mendapatkan kabar dari majikannya akhir Agustus 2011 yang mengatakan anak saya dipenjara setelah melahirkan anak hasil perkosaan sopirnya. Sejak saat itu, saya berusaha mencari kebenaran informasi tersebut termasuk menghubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)pada 15 September lalu," kata Nanang (61), ayah kanung Rahma kepada wartawan, Rabu (5/10/2011).
 
Menurut Nanang, hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi kejelasan dari BNP2TKI mengenai keberadaan anaknya. Ia meminta kepada pemerintah agar anaknya bisa segera dipulangkan ke Tanah Air. Apalagi menurut Nanang anaknya tidak bersalah dan justru menjadi korban dari nafsu bejat sesama perantau.
 
"Sampai sekarang saya belum sempat menyampaikan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung. Tapi dalam waktu dekat saya akan segera melapor," ujarnya.
 
Mengomentari hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Arifin Sobari mengatakan, setiap instansi Pemkab Bandung terkait harus membantu dan wajib memberikan pembelaan terhadap warga Kabupaten Bandung yang memerlukan bantuan perlindungan hukum. Hanya saja, orang tua yang bersangkutan sebelumnya harus menyampaikan laporan anaknya yang tengah dipenjara kepada Disnakertrans Kabupaten Bandung.
 
"Meski TKW yang bersangkutan berangkat lewat PJTKI yang illegal misalnya, tetap saja harus mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Saya kira TKW yang mengalami kasus seperti ini karena berangkat menggunakan jasa PJTKI ilegal," kata Arifin.
 
Menurutnya, Komisi D sendiri siap memfasilitasi keluarga Rahma untuk mendapatkan bantuan dari Pemkab Bandung.

(Iwa Ahmad Sugriwa/Koran SI/opx)

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar