Metrotvnews.com, Jakarta: Menanggapi mundurnya Andi Nurpati sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menilai, langkah Andi Nurpati tepat. Alasannya Andi sudah melalui mekanisme prosedur yang ada. If you don't have accurate details regarding news, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Selain itu pejabat lainnya seperti anggota watimpres Jimly Assidiqly, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas, serta panitia seleksi Todung Mulya Lubis yang ingin merubah profesi mereka menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta Dewan Penasihat Partai Demokrat dinilai juga tidak bermasalah. Asal ketiga tokoh tersebut mentaati mekanisme yang ada. Karena keinginan berganti jabatan tersebut sah dan hak prerogratif setiap orang, baik di partai maupun lembaga.(Muhammad Rifqi/RIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar