Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan membebaskan kadernya di DPR untuk meneken pengajuan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century. Meski begitu, partai moncong putih tak ingin dianggap kebijakannya sebagai sikap menyetujui salah satu alat pamungkas para wakil rakyat itu. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
"Silahkan jalan terus, silahkan kepada anggota kami untuk tandatangan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/4). Tjahjo menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan menunggu untuk mengusung hak menyatakan pendapat. Partai yang dikomandani mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ini masih melihat situasi politik. "Bagaimana perkembangannya, kita tunggu gelagat politik yang ada," tandas Tjahjo. Sebelumnya, lima anggota DPR telah menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. Mereka adalah Maruarar Sirait dari Fraksi PDI Perjuangan, Lily Wahid dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Akbar Faisal dari Fraksi Partai Hanura, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar dan Desmon Mahesa dari Fraksi Gerindra.(Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar