Metrotvnews.com, Gorontalo: Sebanyak 15 jaksa menjadi tersangka kasus penggelapan pajak yang melibatkan staf Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Gayus Tambunan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat berkunjung ke Gorontalo, Kamis (8/4). Hendarman mengaku pihaknya akan merampungkan pemeriksaan jaksa-jaksa itu hari ini, termasuk derajat kesalahan masing-masing tersangka. Keterlibatan mereka mulai dari pra penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole news story from informed sources.
"Namun kami akan mengumumkan secara resmi malam ini. Pengumumannya akan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto," kata Hendarman. Sebelumnya, polisi telah menetapkan kasus Gayus sebagai korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak. Namun jaksa-jaksa itu hanya menilai kasus Gayus sebagai pencucian uang dan penggelapan. Penilaian itu tertulis dalam surat dakwaan. Hendarman mengakui ada atasan yang memberikan persetujuan atas penilaian itu. Pihaknya akan memberi sanksi kepada seluruh jaksa yang terlibat kasus tersebut. Sanksi paling berat yakni dipecat secara tak terhormat, bila para jaksa itu terbukti membantu meringankan kasus Gayus.(Ant/***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar